JATIMPOS.CO/TUBAN – AY pria asal Gresik ditangkap Reskrim Polres Tuban. Dia dijebloskan ke penjara akibat memperdaya perempuan berinisial K (25) asal Kecamatan Tambakboyo.
Modusnya pria 45 tahun ini mengaku anggota intelkam Polres Tuban. Bualan pria hidung belang ini dimakan mentah-mentah oleh K yang kebetulan masih bersuami. AY mengenal K dari kanal facebook.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengungkapkan pelaku memuluskan modusnya mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban. Percakapan berlanjut, lalu AY menawarkan K untuk membantu mengurus proses perceraian dengan suaminya. Mengetahui K sedang mengalami LDR (long distance relation) maka AY menaruh perhatian lebih. K sempat klepek-klepek dengan rayuan gombal AY sehingga sempat menjalin hubungan gelap pada Juni 2023 lalu.
Korban, kata Suryono, sempat menolak tawaran mengurus akta cerai. Dengan berbagai cara manisnya akhirnya korban menerima tawaran. Korban mengeluarkan biaya pengajuan cerai Rp 3 juta.
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan akan dinikahi karena korban masih terikat pernikahan dengan orang lain dan akan melakukan cerai," kata Suryono dalam rilisnya kemarin, Senin (17/7)
Puncaknya, pada Kamis, 29 Juni 2023 tersangka mendatangi rumah korban untuk menyerahkan dua lembar akta cerai. Lagi-lagi rayuan playboy ini membuahkan hasil sehingga sikorban mau berhubungan layaknya suami istri.
“Setelah itu pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen, tidak hanya itu tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban,” terangnya.
Merasa janggal dengan akta cerai tersebut, korban mengecek keaslian dokumen di Pengadilan Agama Tuban. Alhasil akta cerai tidak terdaftar. Pelaku ditangkap di Gresik. Sementara dugaan dokumen akta cerai palsu tersebut masih didalami. (min)