JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kepala Desa Sidomukti, Edi Suyanto memenuhi panggilan Polres Lamongan hari ini, Kamis (20/07/2023).
Ia dipanggil terkait dugaan pungli atau tindak pidana korupsi pengurusan berkas SHM tanah milik warga Sidomukti.
Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam lamanya. Pantauan awak media Kades Sidomukti Kecamatan Lamongan Kota diperiksa di Unit III Tipikor Polres Lamongan mulai pukul 10.00 - 16.00 sore WIB.
Usai keluar dari ruangan Unit III Tipikor Polres Lamongan saat ditanya oleh sejumlah wartawan perihal pemanggilan, kades Sidomukti Edi Suyanto menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan oleh penyidik baru kali ini.
"Baru kali ini, secara garis besarnya ya memang semua itu, apakan untuk sumbangan pihak ketiga untuk desa, jadi bukan untuk pribadi. Ya pasti untuk laporan pertanggungjawaban itu," ucap Kades Edi Suyanto.
Selain itu, lanjut kades, terkait dengan para saksi lainnya yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, ia mengaku kurang tahu.
"Ini kan belum selesai, untuk poin utama pemanggilan ini, ya sumbangan itu tadi. Nah, itu kegunaannya untuk apa, karena memang untuk desa diatur perundangan yang ada. Diperpu di undang-undangnya sudah jelas. Sumber keuangan desa itu termasuk sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, saya kira sudah paham semua," beber kades.
Ia menyatakan, dalam persoalan adanya pelaporan ini tidak ada yang dilanggar. "kita tidak melanggar undang-undang dan kita tidak melanggar peraturan Permendagri. Semua nanti dipertanggungjawabkan, sumbernya dari mana dan penggunaannya untuk apa di desa," ungkapnya.
Saat ditanya terkait laporannya yakni Tipikor, kades merespon dengan suara tinggi. "Ahhh, mereka informasinya kan tidak tahu, yang sebenarnya seperti apa. Soal dugaan penyalagunaan wewenang ya ndak ada, itu kan memang sudah sesuai. Itu kan asumsi mereka yang ndak tahu persis seperti apa kejadiannya," jelas kades.
Sementara itu, Kanit III Tipikor Polres Lamongan, Ipda M Yusuf Efendi mengatakan, kasus adanya pelaporan dugaan pungli dan tipikor di desa Sidomukti ini masih dalam proses penyelidikan.
"Masih belum selesai permintaan keterangannya. Untuk naik ke tingkat penyidikan kita masih menunggu hasil penyelidikan dan juga gelar perkara," terang Ipda Yusuf singkat.
Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Muti'ul Mubin mengungkapkan, perkara pelaporan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan berkas SHM tanah milik warga Sidomukti masih tetap berlanjut.
"Pihak penasehat hukum hingga kini belum pernah menerima SP2HP, kami meminta kepastian hukum atas pelaporan ini. Kami juga punya tanggung jawab moral terhadap publik dan menunggu hasil perkembangan atas perkara ini," tandas Mubin.
Mubin mengungkapkan, pelaporan warga Sidomukti ke Polres Lamongan terkait kepengurusan berkas SHM tanah milik saksi yang berada di desa Sidomukti. Saksi harus melengkapi persyaratan yang diminta oleh teradu dengan alasan berbagai keperluan hingga total rincian sebesar Rp. 210.000.000, agar teradu mau menandatangani berkas tersebut.
Setelah itu, lanjut Mubin, PT. ABABIL Widjaya Lestari yang diwakili oleh pengadu membayar uang tersebut dengan cara ditranfer dari Bank BCA ke Bank BCA Norek: 3300768996 an. AFIF FACHROZI AH dengan rincian sesuai yang diminta oleh teradu.
Setelah itu, imbuh dia, pengadu beserta saksi bertemu dengan teradu untuk meminta stampel dan tanda tangan yang dijanjikan oleh teradu.
"Karena ada kejanggalan biaya yang diminta oleh teradu kepada PT. ABABIL selaku pihak pembeli tanah tersebut telah terjadi pemerasan atau korupsi yang dilakukan oleh teradu. Atas kejadian tersebut kemudian klien kami melapor ke Polres Lamongan," pungkas Mubin.(bis).