JATIMPOS.CO/TUBAN – Puluhan ribu pil koplo dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tuban (kejari). Bersamaan dengan itu ada juga sabu dan ganja yang turut dimusnahkan di halaman kantor, Senin (7/8).

“Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini hasil tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari Tuban, Armen Wijaya dalam keterangan persnya.

Didampingi pihak pengadilan negeri, BNNK, Polres, Lapas dan Dinkes P2KB Tuban, Armen mengungkapkan telah memusnahkan sabu 71,918 gram, ganja kering 19,84 gram, pil dobel L 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, pil hexymer 1.018 butir, pil tramadon 70 butir, dan 5 handphone.

Dalam keterangannya di hadapan awak media menyatakan, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan PN yang menyatakan telah inkrah selama 2022-2023 ini. Kegiatan eksekusi bagian dari tugas dan fungsi jaksa penuntut umum untuk melaksanakan putusan hakim yang telah inkrah.

"Dan hari ini kita musnahkan BB tersebut dengan cara digerus dalam mesin blender, dibakar dan ditumbuk," sambung dia.

Setelah melihat perkembangan perkara yang masuk di Kejari, penggunaan pil dobel L ini sangat banyak sekali dan ini menjadi perkara yang menarik dan menonjol.

"Kami akan ikut serta melakukan sosialisasi melalui bidang intelejen bahwa bahayanya menggunakan pil dobel L," beber Armen.

Dan untuk mengantisipasi, pihaknya akan melakukan penindakan sebagaimana perkara yang sudah masuk dengan penuntutan yang maksimal sesuai dengan tindakan terdakwa itu sendiri. (min)