JATIMPOS.CO/TUBAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Tuban kian bergeliat. Terbukti, Agustus menjadi bulan kelabu karena sepanjang bulan itu operasi yang dilakukan satuan narkoba Polres Tuban berhasil menemukan ribuan pil koplo dan sabu. Dari penangkapan ini ada 12 tersangka, 3 diantaranya residivis.
Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi mengungkapkan ada 12 kasus dibongkar. Rinciannya, sabu-sabu 1 kasus, Pil dobel 9 kasus, 1 kasus karnopen dan pil Y 1 kasus. Barang bukti 14.565 butir pil dobel L, 929 butir pil Y, 53 butir karnopen serta 4,51 gram Sabu.
"Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan," ungkap Palma dalam pers rilis, Rabu (6/9)
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan pengungkapan bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang masih di tahanan Polres Tuban.
"Ini adalah hasil pengembangan,” tegas Teguh.
Dari keterangan yang dihimpun, cara untuk mendapat barang transaksinya bertemu langsung di tempat tertentu atau COD (Cash On Delivery). Barang didapat dari Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan Jawa Tengah.
Guna mempertanggungjawabkan, tersangka pengedar obat berbahaya dijerat pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.
Sedangkan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3. (min)