JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Polresta Mojokerto berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Sulasih pemilik Warung Pecel Yuk Sul, Tropodo Meri Kota Mojokerto yang terjadi di Jalan Tropodo, beberapa hari lalu.
“Tim Satrisna yang dibawahi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku yang tengah berada di sebuah rumah kos beserta beberapa barang bukti (BB) yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K saat pres rilis di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Jumat (1/9/2023).
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria menuturkan pencurian dengan kekerasan ini dilakukan tersangka PA (34) asal Puri Mojokerto yang ditemani tersangka HP (31) asal Kranggan, Kota Mojokerto. Motif pelaku karena butuh dana untuk melunasi hutangnya. “Dari pengakuan tersangka PA motif ini terpaksa dilakukan lantaran terhimpit pinjaman hutang bank mekar dengan total hutang sejumlah Rp 2 juta,” terang AKBP Wiwit.
AKBP Wiwit Adi Satria menerangkan, pelaku dalam menjalankan aksinya berkedok meneguk secangkir kopi dalam warung korban, aksi tersangka sudah merencanakan terlebih dahulu dengan membawa sebuah palu untuk melukai korban pemilik warung. “Korban dipukul kepalanya dengan menggunakan palu sebanyak 10 kali, hingga kepala korban mengalami luka berat dan berlumuran darah,” imbuh Kapolresta.
Lanjut dikatakan Kapolresta AKBP Wiwit Adi Satria, korban saat ditemukan seorang warga dengan kondisi sudah tak berdaya, dan barang barang milik korban disikat kemudian dijual. “Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Beat dan satu buah HP Oppo. Sepeda motor dijual dengan harga 4 juta, dan HP Oppo dijual dengan harga 750 ribu,” ucap Kapolresta.
Adapun Barang Bukti yang sudah diamankan Satreskim bersama Tim Tan Satrisna diantaranya 1 buah palu, 1 helm merk Viar, 1 buah jaket merk Argo warna biru, 1 celana jeans, 1 unit sepeda motor Genio, 1 unit hp merk Realme C2, 1 kaos merk 3second warna hitam, 1 sweater, 1 celana pendek, dan 1 obeng beserta uang tunai 850 ribu.
“Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHP tentang kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkas AKBP Wiwit Adi Satria. (din)