JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Modus perampasan di dalam kendaraan umum (angkot) di Kabupaten Malang berhasil diamankan aparat Kepolisian Polres Malang pada Selasa (30/8/2023).
Pelaku perampasan berinisial RA (23) berasal dari Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dalam keterangan tersangka melalui Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik pelaku mencari sasaran korban wanita dianggap sebagai sasaran potensial.
"Kami berhasil mengamankan pelaku perampasan yang beroperasi di dalam angkot di wilayah Kecamatan Singosari dan sasaran korban merupakan wanita karena dianggap lemah sehingga mudah untuk melakukan perampasan barang milik korban, " kata Iptu Ahmad Taufik.
Taufik menjelaskan modus operandi yang digunakan dengan memanfaatkan mobil angkot Elf terbiasa beroperasi di rute Malang-Pasuruan.
"Tersangka menggunakan angkot elf yang biasanya beroperasi di rute Malang-pasuruan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja sama dengan dua orang komplotan lain.
"Aksi yang dilakukan tidak sendiri tetapi bekerjasama dengan dua pelaku perampasan yang saat ini masih ada satu pelaku masih DPO oleh pihak kepolisian, " tambahnya.
Taufik mengatakan dari 3 pelaku tersebut memiliki peran masing masing pelaku pertama sebagai sopir tugasnya mencari penumpang perempuan.
"Pelaku pertama perannya sebagai sopir angkot elf dan mencari penumpang sasaran perempuan," katanya.
Kemudian untuk kedua pelaku berada di bangku penumpang paling belakang tugasnya mendekap korban dan memaksa untuk menyerahkan barang bawaanya.
"Kemudian untuk kedua pelaku berperan sebagai penumpang dan duduknya di bangku penumpang yang tugasnya sebagai eksekutor dengan cara membekap korban meminta sekaligus memaksa untuk menyerahkan barang berharga yang di bawa oleh korban," urai Taufik.
Setelah pelaku mendapatkan barang berharga milik korban, kemudian korban langsung di turunkan ditempat sepi dan pelaku langsung kabur.
“Korban biasanya diturunkan ditempat sepi, sementara pelaku kabur usai mendapat barang berharga korban,” jelasnya.
Untuk di ketahui RA dalam aksi ini adalah sebagai pelaku yang membekap korban. Sedangkan sopir yang terlibat, YD (35), berasal dari Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap oleh Polres Pasuruan dalam kasus serupa, pelaku yang berhasil diamankan akan dijatuhi tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.(Yon/hms).