JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan 8 (delapan) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terjaring dalam operasi tumpas Semeru 2023 yang dilakukan selama 12 hari, mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, bahwa pihaknya berhasil melaksanakan ungkap 6 kasus dengan tersangka 8 orang. Dari 8 orang tersangka itu, lanjut Kapolres AKBP Satria sapaan akrabnya, 3 orang dilakukan rehabilitasi.

"Adapun dari lima tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti 6,46 gram sabu. Kemudian 221 butir pil "Y" atau obat keras berbahaya dan satu buah alat hisap sabu serta uang tunai Rp 50.000," ungkap Kapolres AKBP Satria dihadapan awak media, Kamis (31/8).

Dikatakannya, tempat kejadian perkara (TKP) atau penangkapan berlangsung di tiga lokasi, yaitu di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Desa Cenlecen Kecamatan Pakong, dan di Jalan Raya Dirgahayu Bugih.

"Tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan tersangka kasus Okerbaya dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th.2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," paparnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa Polres Pamekasan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pamekasan. Selain melakukan langkah-langkah penegakan hukum, pihaknya juga melakukan langkah-langkah dan preventif bersama dengan instansi, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan membentuk kampung bebas narkoba.

"Dengan demikian bisa kita minimalisir dan kita cegah bersama dengan instansi terkait tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya dari peredaran bahaya narkoba," pungkasnya.

Berikut Identitas tersangka penyalahgunaan narkoba:

  1. FR (Pengguna/Rahab) 40 th, SMA. Swasta, alamat Dsn. Garuk Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
  2. D (Bandar), 30 th, SMA, Swasta, alamat Dusun Garuk, Blumbungan, Larangan, Pamekasan
  3. MC (pengguna) (Rehab) 27 th, SMA swasta, alamat Dusun Aeng Penay Desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan
  4. UTC (pengguna) (Rehab) 29 th, SMA, swasta, alamat Dusun Deleman, Larangan Dalam, Larangan, Pamekasan
  5. SH (pengedar pil Y), 23 th SMA Swasta, alamat Dusun Nyalaran, Blumbungan, Larangan, Pamekasan
  6. MKF (pengedar pil Y), 22 th, PT. Mahasiswa, alamat Dusun Klobungan, Cenlecen, Proppo, Pamekasan
  7. FR (pengedar), 27 th, SMA, Swasta alamat Kelurahan Kanginan, Pamekasan
  8. JY (Pengedar), 47 th, SMA, Swasta, alamat Dusun Barat, Sentol, Pademawu, Pamekasan. (did)