JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim dari Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan tersangka terjadi di areal persawahan timur stadion Kanjuruhan kabupaten Malang, pada Selasa (22/8/2023). Tersangka bernama DA (19), warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyampaikan dari tangan tersangka DA, polisi berhasil menyita sebelas paket sabu dengan total berat mencapai 4 gram, satu paket besar ganja berat 900 gram, dan tak kurang dari 320 butir pil koplo siap edar.
"Satresnarkoba berhasil menyita sebelas paket sabu seberat 4 gram, satu paket ganja berat 900 gram dan 320 butir pil koplo untuk di edarkan," jelas Taufik.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita dua timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan korek api sebagai barang bukti penting.
"Disita alat bukti, dua timbangan elektri, alat hisap sabu dan korek api," tambahnya.
Selanjutnya dalam pengakuan tersangka DA bahwa ia merupakan pemuda putus sekolah sejak kelas 3 sekolah dasar dan selama beberapa bulan terakhir, ia terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Untuk diketahui penangkapan terduga pengedar narkoba dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan di wilayah tersebut.
Tersangka DA dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (yon/hms)