JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Ustadz merupakan tokoh agama serta perilaku dan petuahnya menjadi panutan di masyarakat setempat.

Tetapi tidak dengan di Dusun Mendek, Desa Sri Gading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Pasalnya seorang ustadz atau guru ngaji diduga telah mencabuli 4 santrinya yang masih di bawah umur.

Menurut salah satu orang tua korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kamis (17/8/2023) kasus asusila tersebut diketahui berawal dari ajakan istri ustadz tersebut bernama Reva, menyuruh beberapa korban untuk melaporkan kepada orang tuanya masing masing atas tindakan tidak senonoh sang suami kepada mereka.

"Awalnya Bu Reva istri ustadz Kasidi mengajak anak saya bersama korban lainnya untuk melaporkan perbuatan suaminya kepada orang tua korban mas," katanya.

Saat ditanya kenapa tidak melaporkan pelecehan yang dilakukan oleh ustadz Kasidi kepada anaknya dan tiga korban lainnya kepada pihak berwajib, M mengatakan anaknya takut dibawa ke kantor polisi dan ditanyai oleh polisi karena malu.

"Anak saya malu dan takut mas kalau nanti dibawa ke polisi dan ditanya banyak terkait peristiwa yang menimpa anak saya ini," jelas M kepada jatimpos.co.

M menambahkan, anaknya juga mengancam jika orang tuanya melapor ke pihak berwajib ia akan diam dan tidak akan bicara sedikitpun, juga akan pergi dari rumah.

"Anak saya ngotot gak mau bicara kalau dilaporkan ke polisi mas, jika saya ngotot melaporkan kejadian ini dia akan meninggalkan rumah karena malu," ungkapnya.

Sementara itu Suwono selaku kamituwo Dusun Mendek menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Sudah selesai dengan kekeluargaan mas saat mediasi di rumah Abah Ghofur selaku tokoh masyarakat. Ustadz Kasidi memang mengakui perbuatannya di depan istrinya, 4 korban, orang tua korban, Kasun Mendek, RT/RW, pada Sabtu (12/8/2023), dan saya selaku kamituwo Dusun Mendek sudah menyaksikan penyelesaian secara kekeluargaan dan ada penyataan secara tertulis," ujarnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya.

Saat ditanya keradaan pelaku saat ini, Suwono menjelaskan bahwa demi keamanan pelaku sudah diamankan dari amukan para pemuda dusun ke rumah tokoh agama di dusun tersebut.

Sudah kami amankan ke rumah tokoh agama yang juga masih satu desa di rumah ustadz Ghofur," tambahnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Tongat, SH., M.Hum.

Sementara itu pakar hukum Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Tongat, SH., MHum, saat dihubungi melalui sambungan whatsApp terkait masalah tersebut, mengatakan bahwa kasus asusila tidak bisa didamaikan walaupun ada pernyataan tertulis dari pelaku dan korban apalagi kasus asusila menimpa anak di bawah umur.

"Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur menurut undang undang tindak pidana asusila tidak bisa berdamai karena sudah merendahkan martabat wanita dan tetap harus ditindak walaupun sudah ada penyataan damai secara kekeluargaan," jelasnya.

Ia menambahkan Undang Undang merupakan aturan hukum tertinggi negara dan wajib ditaati oleh siapapun.

"Undang Undang merupakan produk negara dan aturan hukum tertinggi di negara Indonesia, jadi tidak ada yang bisa melanggar atau melakukan perdamaian walau sudah ada perjanjian tertulis apalagi ini kasus asusila gak bisa damai mas kasus harus berlanjut," tegas Tongat.

Untuk diketahui Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. (yon)