JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Polres Malang berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut terbukti dengan diamankannya dua tersangka utama berinisial RM (20) dan JA (19), di salah satu hotel di Kepanjen, Selasa (8/8/2023).

Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan korban seorang wanita berinisial CR (22), asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dijual oleh pacarnya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada tanggal 2 Agustus 2023.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang.

Taufik menambahkan, para pelaku berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga RP 700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

"Pelaku berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu melalui Michat,"ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat, termasuk uang tunai senilai Rp 650 ribu, alat kontrasepsi, dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

"Anggota reskrim malang menyita beberapa barang bukti, uang tunai sebesar Rp 650 ribu, alat kontrasepsi, dan 2 buah ponsel di gunakan sebagai sarana transaksi, " jelasnya.

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat tersebut,
Terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, diantaranya, tugas RM bertindak sebagai penyedia jasa, dan JA berperan sebagai pencari pria hidung belang.

"Kedua tersangka memiliki peran sendiri sendiri yaitu RM bertindak sebagai penyedia jasa, dan JA berperan sebagai pencari pria hidung belang, " urai Taufik.

Pengakuan kedua tersangka tersebut mendapatkan keuntungan uang sebesar R 50 ribu dalam setiap transaksi.

“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Diketahui dalam keteranganya korban dan para pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan yang lalu, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama 3 minggu.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya. (Yon).