JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental di Sidoarjo ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Modus operandi yang dijalankannya dengan menjaminkan atau menggadaikan tanpa seijin pemiliknya, Senin (7/8/2023).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terduga pelaku berinisial HP (37), warga Urangagung Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, sebelumnya menyewa 1 unit mobil Luxio warna abu-abu metalik nopol W-1267-NJ dari rental Zain Trans yang beralamat di Desa Jati Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

HP melakukan niat jahatnya bersama komplotan yang lain diantaranya LTW (45) warga Kelurahan Ngijo Karangploso Malang, FA (43) warga Kelurahan Pututrejo Purworejo Pasuruan, dan S (37) warga Kelurahan Kawisrejo Rejoso Pasuruan.

"HP yang diduga merupakan pelaku utama, sudah diamankan polisi lebih dulu. Pelaku sewa mobil dengan perjanjian selama 7 hari dengan DP (uang muka) Rp1.000.000, kepada pemilik rental atau korban RH (35)," jelas Kapolresta Kusumo.

Pasca mendapatkan sewa mobil tersebut, HP menyuruh LTW untuk mencari orang yang mau gadai mobil Luxio tersebut sebesar Rp25.000.000. Kemudian LTW bekerjasama dengan FA dan S untuk mencari penggadai mobil itu.

Tak berselang lama, pelaku S menghubungi orang yang mau menerima gadai mobil tersebut yakni M, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"M (DPO), bersedia menerima gadai mobil tersebut dengan kesepakatan harga Rp25.000.000 dengan potongan awal 10 persen," terang Kusumo saat press realese di Mapolresta Sidoarjo.

Dari transaksi itu, pelaku HP menerima uang yang ditransfer sebesar Rp22.500.000 dari M (DPO). Kemudian pelaku HP juga memberikan kompensasi terhadap LTW Rp600.000, FA dan FS masing-masing Rp125.000.

"Ketiga pelaku yakni LTW, FA, dan S, juga menerima kompensasi dari M (DPO) masing-masing Rp500.000," tandasnya.

Terhadap pelaku HP, kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kemudian terhadap pelaku LTW, FA, dan S, kami jerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (zal)