JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Terkuaknya pembunuh seorang penjual nasi bebek di kamar kontrakan yang ditemukan membusuk yang berada di Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (4/8) lalu, berhasil diringkus Polisi.
Pelaku berinisial R.I (23), adalah warga Desa Rangkah Kidul Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Korban A.M (23) yang berasal dari Tuban Jawa Timur tersebut tak lain masih sepupu pelaku. Korban dibunuh dengan meracuninya kedalam minuman.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pembunuhan korban A.M tersebut sudah direncanakan pelaku. Sedangkan motif pelaku adalah dendam.
Sebelum dibunuh, pelaku mengajak korban pesta Minuman Keras (Miras). Kemudian korban lalu menenggak miras itu dan akhirnya mabuk berat.
Sehingga diduga dalam kondisi mabuk tersebut, pelaku mencampurkan serbuk potassium dan pembersih lantai ke dalam gelas miras hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Tidak hanya sampai disitu saja, pasca korban meninggal dunia, pelaku juga merampas sepeda motor dan HP milik korban," jelas Kusumo saat press release di Mapolresta. Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut Kusumo menerangkan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku R.I akan diberikan pasal berlapis.
Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dan kekerasan.
"Ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara", pungkasnya. (zal).