JATIMPOS.CO/SURABAYA - Anggota Polrestabes Surabaya berhasil menangkap MS otak penipuan berkedok Investasi Perumahan Syariah.
" Tersangka MS menawarkan perumahan berbasis Syariah dengan harga murah , tanpa riba , tanpa BI cheking , sehingga banyak masyarakat yang terkecoh dan tertarik untuk membeli, " jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran , Kabag Humas AKP Akhyar, Dinas Perizinan Sidoarjo, BPN Sidoarjo dan Kementrian Agama saat rilis perkara penipuan di Mapolrestabes Surabaya, Senin(06/01/2020) lalu.
Tersangka MS yang menjabat sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Pratama berinisiatif daan merencanakan pembangunan perumahan fiktif. Bahkan untuk memuluskan rencananya dalam memperdaya calon pembeli tersangka menggunakan Logo Wisata Hati milik Ustad Yusuf Mansur sebagai Icon brosur pemasaran.
" Sampai saat ini sudah ada 32 korban yang melapor dan 9 orang sudah diperiksa, dan Anggota masihmemburu satu rekan pelaku yang berperan mengirimkan uang dolar palsu ," ungkap Sandi.
Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi kejadian serupa Kapolres berpesan agar jangan mudah tertipu dengan iming iming harga murah meskipun berkonsep syariah.
" Untuk para calon konsumen yang akan membeli rumah pastikan legalitas nya terlebih dahulu ke instansi terkait ,agar tidak jadi korban penipuan ," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal4 tahun penjara. (tri).