JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang terungkap. Polres Malang pun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di tempat tinggalnya dengan barang bukti 200,52 gram, Kamis (26/10/2023).

Melalui kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menerangkan tersangka berinisial ABD (35), warga Banjar Patoman Desa Amandanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

“Kami berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, Kamis (26/10) sekitar pukul 15.30 sore,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (28/10).

Diketahui dari tangan tersangka ditemukan 12 poket sabu yang dibungkus dengan plastik klip siap edar dengan berat 200,52 gram.

"Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti 12 poket sabu dalam plastik klip seberat 200,52 gram," ungkap Taufik.

Ia menambahkan ditemukan pula barang bukti seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan juga alat penghisap sabu, dua timbangan digital dan ponsel sebagai alat untuk bertransaksi," urainya.

Guna mendalami hasil penangkapan maka tersangka pengedar narkoba dilakukan penyidikan dan langsung di bawa ke Mapolres Malang.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Taufik menjelaskan bahwa saat ini di lakukan pengembangan keterangan tersangka dan kasus tersebut di tangani oleh satnarkoba polres Malang.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang, " pungkas Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ABD kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang, sehingga terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Yon/hms).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News