JATMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Terungkap pelaku penipuan jual beli tanah kavling fiktif di Kabupaten Malang, menyusul ditangkapnya Markatam alias Umar (48), pria asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis. Kabupaten Malang, Melalui Kasihumas Iptu Ahmad Taufik menyampaikan bahwasanya anggota Satreskrim Polres Malang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Markatam di sebuah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (25/10/2023).
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang, diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Selasa (7/11/2023).
Ia melanjutkan, kronologi berawal dari Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang yang menjadi korban penipuan jual beli tanah kavling tersebut.
Achmad Naufal merasa tertarik dengan tanah yang ditawarkan tersangka, dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Selamjutnya di bulan Juli 2020, korban Naufal kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Berawal dari Naufal inilah yang akhirnya diketahui kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Markatam alias Umar (48) dan Naufal membayar uang tunai sejumlah Rp50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli diserahkan dalam waktu enam bulan," kata Taufik.
Taufik melanjutkan, tetapi setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.
"Setelah jatuh tempo yang sudah dijanjikan Markatam tidak bisa dihubungi nomor telepon juga tidak aktif," ujar Taufik.
Dari keterangan tersangka kepada penyidik bahwa tanah yang diperjual belikan tersangka kepada korban, tanah masih belum lunas dari pemilik. Sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan untuk tanah tersebut, tetapi tersangka masih tetap memasang banner pemasaran di lokasi.
"Hasil pemeriksaan penyidik Polres Malang, tanah yang dijual masih belum lunas pembayarannya dari pemilik sebelumya," urainya.
Ada 12 laporan yang sama dari korban lainnya di Polres Malang dan kerugian bervariasi dari 40 juta hingga pembayaran lunas sebesar 1,5 miliar.
"Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 M. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (yon/hms)