JATIMPOS.CO/SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali menetapkan dua orang tersangka baru hasil pengembangan penyidikan kasus investasi ilegal PT Kam and Kam, DR Eva (54) dan Prima Hendika (22).
Hal tersebut seperti diungkapkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si dalam pers release didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, S.I.K, Dirkrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H, dan Wadirkrimsus serta perwakilan Bank Mandiri.
" Polda Jatim menetapkan lagi dua tersangka yaitu Martin Luisa alias Dr Eva , umur 54 tahun, merupakan Master marketing Memiles dan Prima Hendika S.Kom, umur 22 tahun, merupakan Kepala IT PT. Kam AND Kam ," terang Irjen Pol.Luki Hermawan di Mapolda Jatim (10/01/2020).
Hingga kini barang bukti uang yang berhasil disita senilai Rp 122.318.825.672,- dari buku induk salah satu tabungan dan barang bukti tersebut akan disimpan pada Rekening Barang bukti di bank Mandiri.
Sejak dibuka posko pengaduan kasus ini secara off line di SPKT Polda Jatim dan secara on line, jumlah pengadu atau pelapor hingga sekarang berjumlah 164.
" Sejak dibuka posko pengaduan di Mapolda Jatim jumlah korban terus bertambah total sudah ada 164 korban yang melapor dengan perincian pengadu on line sebanyak 26 dan pengadu off line sebanyak 128," ujarnya.
Lebih lanjut dia katakan, minggu depan yaitu mulai hari Senin, Selasa dan Rabu ada publik figur yang sudah konfirmasi akan datang ke Polda Jatim dan bahkan ada yang akan mengembalikan reward yang telah diterimanya yaitu berinisial EDP, MP, HN dan minggu berikutnya akan datang PM, ID, ZG, UGB, MJ.(tri).