JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Penangkapan pengedar narkoba berhasil diungkap Satnarkoba Polres Malang. Tersangka AA ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu senilai 300 juta rupiah.
Kasatnarkoba AKP Subijanto dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka AA (35) warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang diciduk Tim Satnarkoba di rumahnya pada hari Kamis (26/10/2023) lalu.
“Tersangka AA berhasil diamankan di rumahnya, Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30,” kata AKP Subijanto dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (9/11/2023).
Dari penangkapan AA, kata Subijanto, aparat kepolisian menyita barang bukti 12 poket sabu siap edar dengan berat 200,52 gram, alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
"Tim Satnarkoba menyita 12 poket sabu siap edar total 200,52 gram, harga pergramnya dipatok 1,4 juta dan timbang digital, ponsel untuk alat komunikasi transaksi narkoba juga buku catatan" ujarnya.
Subijanto menambahkan keuntungan tersangka dalam setiap transaksi sabu sebagai pengedar mendapatkan keuntungan sebesar 5 juta rupiah dan mengkomsumsi sabu tersebut.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari mengedarkan barang terlarang ini sebesar Rp 5 juta rupiah, termasuk keuntungan mengkonsumsi sabu gratis,” ungkapnya.
Sekedar informasi tersangka AA diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. AA mendapatkan barang berupa sabu dari wilayah surabaya yang diambil dengan metode ranjau dan pembayarannya melalui transfer via rekening.
Sementara itu Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan keterangan dari tersangka jadi pengedar narkoba antara 1 sampai 2 bulan yang sebelumnya AA bekerja sebagai tenaga pemasangan kabel WiFi wilayah Kabupaten Malang.
“Pengakuan dari tersangka mengedarkan sabu kurang lebih 1 sampai 2 bulan, sebelumnya dia bekerja swasta, pemasangan wifi di wilayah Kabupaten Malang,” kata Iptu Taufik.
Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya narkoba.
"Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba akan semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah Malang,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AA kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (yon/hms)