JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pasangan Suami Istri (Pasutri) kurir sabu asal Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Madiun. Pasutri ini tertangkap tangan di depan showroom motor bekas ' Djono Motor ' di Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Mereka adalah Z.A (40) dan Y.E.P (29). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

" Menurut keterangan dari Pasutri ini, mengaku sebagai kurir dengan upah sebesar Rp 500 ribu. Kalau berhasil tepat sasaran upah ditambah Rp 500 ribu lagi, " kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono dalam pers rilisnya di Mapolres Madiun, Jumat (17/1/2020).

Menurut Kapolres Madiun, motif dari kasus sabu ini tersangka beralasan berhutang budi karena pada saat anaknya sakit dibiayai oleh pemesan sabu tersebut.

Lebih lanjut dia katakan, berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Madiun, sabu yang akan diedarkan di Madiun tersebut diperoleh tersangka secara ranjau dari bak sampah area SPBU Bungurasih Sidoarjo.

" Sabu tersebut berasal dari daerah Medaeng bukan di Rutan tapi di tempat umum, " jelas Kapolres Madiun.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sabu seberat 5,00 gram, mobil yang dipakai untuk mengedarkan sabu serta beberapa barang bukti lainnya.

Sedangkan terhadap para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau pasal 112 ayat (1) dan/ atau pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit sebanyak Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Selain kasus sabu yang melibatkan Pasutri asal Surabaya tersebut, Polres Madiun juga berhasil mengungkap kasus sabu dan peredaran obat - obat terlarang berlogo dobel L di wilayah hukum Polres Madiun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono kepada para wartawan dalam Pers Rilis yang digelar di Mapolres Madiun. (jum).