JATIMPOS.CO/TUBAN – Tiga pelaku kejahatan, Damar usia 24 tahun, Gunawan 25 tahun, dan Aan Pujianto 44 tahun dilumpuhkan timah panas oleh tim macan ronggolawe Polres Tuban. Pasalnya mereka melakukan pencurian motor dan pencurian handphone.

Pelaku pencurian motor, Damar asal Desa Gaji, Kerek menjalankan aksinya saat memanfaatkan momen pengajian di lingkungannya. Kejadiannya pada minggu awal Januari saat pemilik motor Honda revo Sukarsan warga Desa Gaji mengikuti pengajian. Karena Motornya terparkir di tepi jalan, maka dengan mudah Honda revo dicuri Damar.

Dari pengembangan laporan, tersangka ditangkap di salah satu warung kopi di Kecamatan Kerek.” ungkap Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono dalam pers rilis di Mapolres, Jum’at, 17 Januari 2020.

Damar dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selanjutnya, pelaku Gunawan warga Desa Tanggulangin, Montong melakukan aksinya di Jalan Pucangan – Pakel pada September 2019 lalu. Pelaku menjambret handphone jenis Samsung milik korban Erfinna Nuril Khasanah warga Desa Talang Kembar.

“Sasarannya mencari pengendara perempuan di tempat yang sepi,” kata Nanang.

Atas kejadian pecurian dengan kekerasan pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya dengan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasus yang sama, Pujianto asal Desa Kalighede, Senori yang merupakan residivis berhasil menggasak handphone di café resto Desa Sadang, Jatirogo pada Desember kemarin.

Dalam menjalankan aksinya pelaku menyasar rumah kosong atau sepi. Berhasil digasak 1 unit handphone jenis Oppo F11 milik Naryadi.

“Saat mencuri, pemiliknya tertidur,” jelasnya.

Laporan yang berhasil dikembangkan polisi, pelaku ditangkap di kawasan hutan Desa Kalighede. Ia dijerat dijerat pasal 363 ayat 1 KE 3E ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dari kejadian ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti, handphone, senjata tajam, dan sepeda motor. (min)