JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 22 kasus tindak kejahatan. Diantaranya, 5 kasus narkoba, 4 kasus kejahatan jalanan dan 13 kasus tipiring. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu akhir Desember 2019 sampai dengan minggu kedua Januari 2020.

" Untuk kasus narkoba ada 5 tersangka, diantaranya 3 pengguna dan 2 pengedar, dengan barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 26,1 gram serta 2 butir pil ekstasi, " jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa dalam pers rilisnya di Mapolresta Madiun, Jum'at (17/1/2020).

Selain sabu, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap empat kasus kejahatan jalanan. Diantaranya, kasus pencurian kotak amal dengan jumlah uang yang dicuri mencapai Rp 1,7 juta dari 6 tempat kejadian perkara.

Modus operandi pelaku pencurian ini rata - rata dilaksanakan pada malam hari. Pelaku masuk ke dalam masjid kemudian mencongkel kotak amal dan merusaknya.

Selanjutnya, kasus penganiayaan, pencurian Handphone, dan tindak pidana pencurian kartu ATM beserta buku rekeningnya.

“ Pelakunya ini masih satu keluarga. Pengambilan pertama itu sebesar Rp 4 juta, lalu kedua Rp 38 juta. Sehingga, totalnya yang diambil Rp 42 juta,” terang AKBP Bobby.

Sementara kasus Tipiring hasil Operasi Cipta Kondisi di sejumlah hotel dan tempat kos di wilayah Kota Madiun, petugas menemukan 13 pasangan bukan suami istri.

" Kepada 13 pasangan bukan suami istri ini dikenakan hukum Tipiring dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan atau denda 5 juta rupiah, " pungkasnya. (jum).