JATIMPOS.CO/TUBAN – Pemuda bau kencur FR 19 tahun tertunduk lesu kala diseret polisi. Pria asal Jatirogo Tuban terbukti menyebar foto tak senonoh mantan dambaan hatinya di media sosial beberapa hari lalu.

Hal ini lantaran kecewa mendalam karena kasih pujaannya berpaling muka. Lalu foto perempuan berinisial SN 17 tahun yang pernah menjadi penghias mimpinya memantiknya untuk berbuat nakal di handphone pintarnya.

“Usai mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Satreskim memburu pelaku yang menyebar foto ini,” terang Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat pers rilis, Kamis (30/01/2020).

Pengakuan pelaku, lanjut Nanang, penyebaran foto semohai mantan pacarnya diunggah di media sosial Instagram dan Whatsapp. Pelaku sakit hati setelah tak kuat menahan badai cinta yang mengakibatkan putusnya jalinan asmaranya.

Dikatakannya, jalinan asmara dua sejoli ini sudah berjalan selama tujuh bulan yang lalu. Dalam komunikasinya pelaku dan korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Selain itu saat video call juga tak jarang meminta korban untuk telanjang lalu di screenshoot.

Atas kejadian ini Nanang meminta agar bijak dalam menggunakan medsos. Diharapkan kejadian ini tidak terulang lagi di wilayah hukumnya.

“Manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang baik,” pesannya.

Karena dengan sengaja mendistribusikan, menyebarkan informasi, dokumen atau foto pelaku dikenakan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara. [min]