JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kapolres Jombang AKBP Boby P. Tambunan merilis keberhasilan Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, dan Polsek Jajaran, Jumat (24/01/2020) di Gedung Graha Bhakti Bhayangkari.
Yang menarik adalah dua kasus menonjol yang selama ini menjadi trending topik di Jombang, yakni kasus pembunuhan guru SMP di Perak, dan tertangkapnya Sekretaris Desa Sumberaji Kecamatan Kabuh yang kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, Kasat Reskrim AKP Ambuka Yudha, dan Kabag Humas AKP Hariyono, menyampaikan beberapa keberhasilan ungkap kasus dari Polres dan Polsek Jajaran. Satu-satunya kasus yang mengemparkan Jombang yaitu pembunuhan seorang Guru (Elly Marida, red) yang terjadi di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Dan Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pembunuhan yaitu Wahyu Puji Winarno (30), dan Dari Wahyu Ningsih (21 tahun).
“Dengan modus menanyakan tempat kos, kedua tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan untuk menguasai harta korban. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 buah batu bata semen keramik berbentuk kotak yang terdapat bercak darah, 1 bilah pisau gagang terbuat dari kayu warna coklat, 1 gelang mas, 1 buah papan nama, 1 Hp merk Vivo, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat,” tambah Kapolres.
Kedua tersangka dijerat pasal 339 KUHP sub 338 KUHP, dan 365 KUHP Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, imbuh AKBP Boby.
Sementara itu kasus kedua yakni Radityo Wisnu Murti (24) Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberaji Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang mengaku sudah sekitar satu tahun lamanya mengkonsumsi sabu-sabu. Alasannya, ada masalah pribadi.
“Sudah setahun saya pakai sabu-sabu, karena ada permasalahan pribadi,” kata Wisnu saat dihadirkan dalam rilis di ruang Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Jumat (24/1/2020).
Selain itu, Wisnu juga beralasan, dengan menghisap barang haram tersebut dirinya mengaku bisa memiliki keberanian yang lebih.
Terungkapnya kasus ini bermula dari dibongkarnya jaringan yang memasok barang haram itu ke Wisnu. Setelah mendapatkan bukti yang kuat, oknum Kades ini kemudian dibekuk tanpa perlawanan dirumahnya pada, 18 Januari 2020 lalu.
“Benar jadi alasan tersangka ini karena ada permasalahan pribadi. Dia kami tangkap setelah terungkap jaringan sebelumnya, kami tangkap satu bandar dan satu pengedar,” kata Boby pada kesempatan itu.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang butki terkait dengan peredaran gelap narkotika. Di antaranya, alumunium foil yang diduga masih ada sisa sabu-sabu. “Kami juga temukan botol bekas minumam yang sudah terakit sebagai alat hisap, dua korek api dan sebuah ponsel,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotoka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. pungkas Kapolres. (her)