JATIMPOS.CO/PROBOLINGGO - Perbuatan bejat MUZ (31 tahun) terhadap M (14 tahun) yang masih sepupu dari istrinya sendiri, menjadi keprihatinan semua pihak.

Bapak satu anak warga Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces ini memacari korban berinisial M dan berjanji akan memberikan mobil jika mau menikah dengannya.

Namun, MUZ justru melarikan korban selama 3 hari ke sebuah penginapan di Kota Probolinggo dan mencabuli korban. Tak hanya mencabuli, MUZ juga melakukan kekerasan fisik yaitu menampar dan menendang korban.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, korban awalnya tidak jujur kepada orang tuanya perihal kepergiannya selama 3 hari. Namun sekitar bulan April 2024 korban akhirnya bercerita tentang perbuatan MUZ kepada korban.

Fakta penyidikan, pada Senin 29 Januari 2024 sehabis magrib, korban tidak ada di rumahnya. Dihubungi melalui handphone tidak bisa. Sampai akhirnya pada kamis 01 Februari 2024 korban meminta dijemput oleh ayah korban dan MUZ di sebuah Pom Bensin daerah Leces. Saat ditanya kemana saja oleh ayahnya, korban masih belum bisa jujur dan berbohong karena ada MUZ disitu, terangnya, jumat (17/05/24).

Namun, 2 bulan kemudian tepatnya bulan April 2024, korban akhirnya jujur kepada orang tuanya bahwa saat 3 hari itu diajak pergi oleh MUZ, bukan bersama teman korban.

Korban berterus terang kepada orang tuanya bahwa MUZ telah mencabuli korban beberapa kali dan juga melakukan kekerasan fisik yaitu menampar dan menendang korban.

"Kemudian MUZ menyuruh temannya untuk menjemput korban di penginapan dan di bawa ke rumah saudara MUZ di Klakah Lumajang dan kemudian mengantar ke Pom bensin untuk dijemput oleh orang tua dan MUZ," jelas Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah.

Geram atas perbuatan MUZ, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Enam hari setelah laporan yaitu pada 02 Mei 2024, MUZ berhasil ditangkap oleh tim dari Sat Reskrim.

Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MUZ sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Terhadap MUZ, kita jerat Pasal 81 sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Sf).