JATIMPOS.CO/JOMBANG - Sosok wanita berparas cantik dengan rambut terurai panjang ini tak disangka ternyata seorang 'Ratu' Pil Koplo. wanita ini adalah Anis (30 tahun) asal Dusun Bulubandar, RT 001 RW 001, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang, yang kedapatan memiliki barang haram di rumahnya saat digerebek polisi.


Mengapa Anis (30 tahun) ini dijuluki 'Ratu' Pil Koplo, tak lain karena kepemilikan pil dobel L sebanyak 87.245 butir yang di sembunyikan di dalam kamar rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP M. Mukid,SH mengungkapkan, barang haram yang di jual wanita bertubuh seksi itu, tidak hanya di pasarkan di Jombang, namun di berbagai kota di sekitar Jombang. ujar Mukid saat rilis di Mapolres Jombang, Jum'at (31/01/2020).

Lanjut Mukid, Modus operandi yang dilakukan Anis ini adalah sistem penjualannya ranjau, yakni barang diletakkan di suatu tempat lalu diambil oleh seseorang.

"Barangnya didapat dari luar kota. Diduga di kendalikan dari Lapas Madiun. Ini masih kita dalami, dan untuk mengelabui petugas, pil dobel L ini dimasukkan dalam kemasan plastik berlabel vitamin B1 dan dipotong dengan mesin press," terangnya.

Tersangka Anis, menjual pil dobel L tersebut dalam berbagai macam kemasan. Kemudian, alasanya Anis nekat berbisnis pil terlarang ini untuk kebutuhan mencukupi kebutuhan sehari-hari bersama empat orang anaknya. Sedangkan suami Anis sendiri, saat ini masih mendekam di lapas Madiun karena perkara
Narkotika. Imbuhnya.

"Atas perbuatannya, tersangka melanggar terbukti pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Mukid. (her)