JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Polres Bojonegoro melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) sukses membekuk tersangka pelaku pencurian spesialis di masjid-masjid. Kejahatan ini yang pertama adalah pelaku pencurian sepeda motor yang diparkir pemiliknya dihalaman masjid saat melakukan shalat Subuh dan tersangka yang lainnya saat ini sudah diamankan oleh Polres Bojonegoro.
Dari keterangan Tersangka saat di interogasi oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan dalam kegiatan Koneferensi Pers, Kamis, (30/01/2020) di halaman Polres Bojonegoro. Kapolres Bojoonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, S.I.K, M.H, menjelaskan kalau tersangka menyatakan bahwa peran dia ikut melakukan Shalat ini untuk mengawasi para warga yang menjadi jamaah Shalat, dan kemudian kedua temannya melakukan aksi dengan
“Pelaku-pelaku ini sebelum melakukan aksinya, berangkat dari rumah saat dini hari dengan mencari dahulu sasarannya kemudian setelah menemukan target sasaran, tersangka ikut sholat berjamaah,” terang Kapolres Bojonegoro.
Untuk pelaku pencurian sepeda motor dijelaskan Kapolres Bojonegoro bahwa dalam aksinya pencurian-pencuri tersebut yang berjumlah tiga orang.
“Mereka sudah 9 kali melakukan pencurian sepeda motor di halaman masjid diantaranya daerah Megale, Kedungadem, Kapas, dan juga di Kasiman. Adapun modus operandinya satu orang ikut Shalat, ada yang jaga diluar dan satu pelaku lainnya melakukan eskusi untuk membawa sepeda motor yang mereka curi,” tambahnya.
Tersangka yang berperan ikut sholat bernama Kasmuji, (51), yang beralamat di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, namun berdomisili di Kuningan Jawa Barat. Pelaku ini mendapatkan hadiah timah panas di kakinya karena sempat melawan petugas Polisi saat akan dilakukan penangkapan. Untuk dua tersangka yang lain saat ini berada dalam penanganan di Polres Purwodadi, Wilayah Jawa Tengah.
Polisi juga mengamankan Witono alias Jambul, (40) yang beralamatkan juga di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander. Dia ditangkap selaku penadah sepeda motor hasil curian oleh Kasmuji Cs. Penadah mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau sepeda motor yang ia beli adalah hasil curian yang berasal dari halaman masjid tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman Penjara selama 5 tahun,” pungkas Kapolres Bojonegoro.
Lalu tersangka lainnya yang juga melakukan aksinya di Masjid adalah ZI, (26) warga Soko, Kabupaten Soko, Kabupaten Tuban. Pelaku ini juga berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, karena perbuatannya yang nekat mencuri kotak amal di dua masjid yang berbeda. Kamis (30/01/20).
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, dalam pers rilisnya menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya di malam hari yakni sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 22.30 WIB.
“Sebelumnya tersangka ini dalam melakukan aksinya mengamati situasi terlebih dahulu juga dengan ikut sholat di dalam masjid, berbaur dengan para jamaah yang sedang sholat Isyak. Setelah dirasa aman malamnya itu dia baru beraksi,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya tersangka ZI, ini mencuri uang kotak amal dengan cara merusak kotak amal tersebut dengan menggunakan sebuah besi kecil untuk merusak kuncinya. Selanjutnya tersangka mengambil uang yang ada di dalamnya juga masih disekitar halaman Masjid tersebut.
“Tidak menuntut kemungkinan ada TKP lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada pengurus masjid atau musholla untuk sesering mungkin mengambil uang yang ada di kotak amal. Selain itu juga harus sebisa mungkin menghindari kotak amal yang terbuat dari bahan transparan seperti kaca. Hal ini dikarenakan dapat memancing pelaku kejahatan.
“Taruh kotak amal ditempat yang aman,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka ZI, terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (met)