JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Satuan Narkoba Polres Pamekasan, menangkap 2 orang pemakai dan 3 orang pengedar narkoba di 4 TKP dan dalam waktu yang berbeda, Sabtu (01/02).

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa tersangka pemakai bernama Kholidur (21) warga Desa Tobungan, Kecamatan Galis dan Ach Chairil (28) dari jalan Gatot Koco Kelurahan Kolo Ajung Kecamatan Kota Pamekasan.

Sedangkan 3 pengedar diantaranya bernama Khusnur Rahman (23) asal Desa Panagguan, Kecamatan Larangan, Heri Sugianto (30) warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis dan Edi Agus Pujian (30) warga jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung.

"Khusnur dan Heri ditangkap pada hari Rabu, 22 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di jalan Purba.

Tersangka Kholidur ditangkao di jalan Wahid Hasyim sekitar pukul 18.00 WIB," ungkapnya.

Sementara Ach Chairil diciduk pada hari Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB disebuah rumah di jalan Veteran Kecamatan Pademawu.

Sedangkan Edi Agus Pujianto pada keesokan harinya sekitar pukul 20.30 WIB di jalan Raya Nyalakan Kelurahan Kolpajung Pamekasan.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kelima tersangka narkoba jenis sabu dengan berat 1,37 gram.

"Kini kelima tersangka diamankan di Mapolres Pamekasan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, ke 5 tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga seumur hidup. (bw)