JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, berhasil membekuk tersangka hasil ungkap kasus Kepemilikan senjata api ilegal dan sajam, Sabtu (01/02).
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, tim Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan tersangka yang membawa memiliki dan menyimpan senjata api ilegal yang tanpa dilengkapi dengan surat menyurat pada tanggal 22 Januari kemarin.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku residivis yang telah menjalani hukuman 12 tahun penjara akibat melakukan pembunuhan dan sudah keluar dari lapas," katanya.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polisi.
Tersangka bernama Sahraton (54) merupakan warga Dusun Bates Timur, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar. Sementara senpinya ditemukan di dalam sepeda motor yang sedang dikendarainya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka selain senpi rakitan beserta 5 butir pelurunya.
Menurut Kapolres, sesuai pengakuannya, senpi itu digunakan untuk jaga diri dikarenakan pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1991.
"Tersangka mendapatkan senpi rakitan jenis revolver yang dibeli dari tetangganya bernama Kramu seharga Rp 1 juta rupiah.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap penjual ternyata sudah meninggal dunia 3 tahun yang lalu," ungkapnya.
Terhadap tersangka Polisi menjeratnya dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selain itu untuk kasus lainnya yakni penggelapan atau penipuan, Polres berhasil menciduk seorang tersangka bernama Ahmad Budiyanto (35) yang beralamat di jalan Dirgahayu Gg. V Kelurahan Bugih Kecamatan Kota Pamekasan. Adapun barang yang digelapkan berupa 2 buah handphone.
Kapolres menjelaskan modus tersangka dalam kasus ini, pelaku pura-pura membeli HP di sebuah counter di jalan Trunojoyo dengan perjanjian diantar ketempat.
"Setelah bertemu, pelaku pura-pura akan menunjukkan kepada keluarganya, namun ternyata ia bawa kabur," jelasnya.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pamekasan beserta barang buktinya.
Terhadap pelaku, Polisi menjeratnya dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (bw)