JATIMPOS.CO/KAB JEMBER – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Patrang Jember berhasil meringkus pemuda berinisial RF (25) warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember.
Diduga pria ini akan melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi berupa burung Beo di dekat Stasiun Jember pada Senin sore (3/6/2024) kemarin.
Terduga pelaku diamankan oleh polisi dengan barang bukti satu ekor burung beo (Tiong Emas) yang berada di dalam sangkar dan dibawa menggunakan motor.
Pelaku bermaksud menjual satwa dilindungi tersebut. Transaksi jual beli melibatkan burung jenis lain, yaitu poksai, dan ditambahi dengan sejumlah uang tunai.
“Benar, kami dari Unit Reskrim Polsek Patrang mendapat laporan informasi tentang akan adanya transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi. Sekitar pukul setengah 4 sore, kami berhasil mengamankan pelaku. Pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek (Patrang),” ujar Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Ardiana, saat dikonfirmasi di mapolsek pada Selasa (4/6/2024).
Didit menegaskan bahwa satwa liar dilindungi yang diamankan adalah satu ekor burung beo (Tiong Emas).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Peraturan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, burung beo merupakan satwa liar yang harus dilindungi. Oleh karena itu, tidak boleh dimiliki atau diperjualbelikan,” tambahnya.
Setelah mengungkap kasus ini, Unit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Bidang KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah III Jember.
“Satwa liar yang dilindungi akan diserahkan ke BKSDA untuk dilakukan penangkaran dan kemungkinan akan dilepasliarkan. Terkait pelaku yang diduga membawa satwa liar, kami akan melakukan pembinaan bersama BKSDA. Pelaku akan wajib melapor ke polsek setiap Senin,” lanjutnya.
Namun, dalam kasus dugaan transaksi jual beli hewan satwa liar dilindungi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Peraturan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, terdapat ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan jual beli hewan satwa liar dilindungi.
“Ancaman hukuman mencakup 5 tahun penjara dan denda sekitar Rp 100 juta. Kemudian termasuk burung Cucak Hijau itu sama dengan Burung Beo, masuk kategori satwa liar yang dilindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Polhut Ariyanti yang mewakili BKSDA Wilayah III Jember menyatakan bahwa satwa liar berupa burung beo telah diamankan oleh pihaknya.
“Satwa liar ini burung beo termasuk hewan dilindungi, saya sementara belum bisa (banyak) berstatmen. Karena untuk ini, nanti saya akan melaporkan ke pimpinan dulu. Selanjutnya akan kami hubungi kembali," kata Ariyanti.
"Untuk jenisnya belum kami identifikasi lebih jauh, karena harus ahli (yang mengecek). Tapi kalau melihat fisik (dugaan kuat) jenis Beo (Tiong Emas)," tutupnya. (Ari)