JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Dua hari yang lalu, tepatnya pada Sabtu (01/06/2024) pagi, warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berhasil menangkap seorang tersangka maling berinisial S.
Tersangka S diduga melakukan aksi pencurian motor (curanmor) milik warga bersama temannya berinisial F yang berhasil kabur dari tangkapan warga. Namun, berselang dua hari kemudian, F berhasil diamankan pihak kepolisian setempat di Desa Palengaan Laok, Pamekasan, sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin (03/06/2024).
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, Kapolsek Palengaan AKP Akhmad Supriyadi bersama Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap F di Desa Palengaan Laok.
"Penangkapan F ini berawal dari peristiwa dua hari yang lalu, yaitu terjadinya curanmor di Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, yang dilakukan oleh dua orang. Salah satunya, pelaku berinisial S, berhasil diamankan oleh warga, namun temannya berinisial F berhasil kabur," ucap AKP Sri kepada jatimpos.co.
Kemudian, lanjut AKP Sri, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap S untuk menggali informasi tentang keberadaan F.
"Hasil keterangan dan penyelidikan dari S memberikan informasi bahwa pelaku F berada di wilayah Desa Palengaan Laok. Kemudian Polsek Palengaan langsung mendatangi lokasi untuk menangkap tersangka. Alhamdulillah, tersangka dapat diamankan tanpa ada perlawanan," paparnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Palengaan ini menjelaskan bahwa saat melakukan aksi curanmor, tersangka F berperan mengawasi keadaan sekitar.
"Sedangkan tersangka S berperan sebagai eksekutor. Sayangnya, sang eksekutor tertangkap oleh warga. Mereka berdua sekarang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Palengaan, sekaligus pendalaman dan pengembangan kasus, karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya," pungkasnya. (did).