JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan sebelas orang tersangka kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang melibatkan komunitas Satuan Khusus Raja Tega (Sakura) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspo Warno pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu.

Dari sebelas tersangka tersebut, sembilan di antaranya masih dibawah umur dan hanya wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya dilakukan penahanan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, menurut hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan dan pengrusakan tersebut bermula dari komunitas Sakura yang mengadakan ulang tahun ke-4 di salah satu kafe di Jalan Yos Sudarso.

"Kejadian berlangsung pada Minggu, 19 Mei 2024 Pukul 01.00 Wib. Komunitas yang mengatasnamakan Sakura ini mengadakan pertemuan dalam rangka ultah ke-4 di Cafe Sugar Daddy Jl Yos Sudarso Kota Madiun," jelas AKBP Agus Dwi Suryanto dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Rabu (5/6/2024).

Usai menggelar acara, ratusan anggota komunitas Sakura ini kemudian melakukan konvoi di Jalan Yos Sudarso. Sampai di depan SMK Gula Rajawali atau putaran balik Yos Sudarso, anggota konvoi berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor. Di situ terjadi aksi saling ejek dan pelemparan batu hingga bentrok yang menyebabkan lima orang luka-luka.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menunjukan dua tersangka kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang melibatkan komunitas Sakura.
------------------------------------------------

Selanjutnya, komunitas Sakura meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke arah Desa Bagi dan berpencar. Merasa kelompoknya ada yang menjadi korban, mereka pun melakukan aksi balasan di Jalan Puspowarno, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di lokasi ini mereka melakukan aksi penusukan dengan korban atas nama Zakia.

"Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut Polisi menetapkan sebelas tersangka, yang masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota, yaitu dua dewasa dan sembilan anak-anak," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Madiun Kota menyampaikan, dari sebelas tersangka tersebut empat tersangka diamankan dari hasil penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti di TKP pertama, yaitu di Jalan Yos Sudarso. Para tersangka di antaranya KR 16 tahun dan JO 16 tahun asal Nganjuk, ILH 17 tahun dan MV 17 tahun asal Kabupaten Madiun.

Kemudian, lima tersangka dari TKP kedua, yaitu di Jalan Kalasan. Tiga tersangka berasal dari Kabupaten Madiun, di antaranya NAVY 17 tahun, JO 17 tahun dan FZ 15 tahun. Sedangkan tersangka ZK 17 tahun dan RFA 22 tahun asal Kabupaten Ngawi.

Sedangkan, di TKP ketiga, yaitu di Jalan Puspo Warno Polisi menetapkan dua tersangka yaitu FIE 19 tahun dan GL 14 tahun asal Kota Madiun.

AKBP Agus Dwi Suryanto juga menyampaikan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan ketua Sakura dalam aksi tersebut. Selain itu, kepolisian juga masih mendalami peran pelaku usaha kafe sebagai lokasi penyelenggaraan acara ulang tahun. Apalagi, dalam kegiatan tersebut para anggota komunitas melakukan aksi minum minuman keras.

"Akibat perbuatan tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 12 tahun jo Pasal 80 ayat (1), (2) UURI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkas AKBP Agus Dwi Suryanto. (jum).