JATIMPOS.CO/JEMBER - Dua pelaku spesialis sekaligus residivis kasus pembobolan gudang beras di Kabupaten Jember, berhasil diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Jember.
Kedua pelaku itu diketahui bernama Jupriyanto (41) dan Samsul Hadi (39) yang keduanya merupakan warga Dusun Gluguh, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember.
Dalam melakukan aksinya, diketahui dua pelaku dengan mengendarai mobil pick up hitam kemudian membobol gudang beras di dua TKP berbeda. Mereka berkeliling Kabupaten Jember menyasar gudang gudang yang sedang tutup. Dalam hal ini ada dua gudang padi yang berhasil dibobol yaitu gudang Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung dan di Kecamatan Ledokombo.
Aksi membobol gudang beras itu dilakukan dengan mencongkel pintu masuk ke dalam gudang. Kemudian mencuri beras dan dibawa kabur menggunakan mobil pick up.
Kedua pelaku berhasil diamankan, setelah melakukan aksinya di Kecamatan Ledokombo, Jember.
"Berawal dari informasi masyarakat soal pencurian beras di gudang, yakni di Polsek Balung dan Polsek Ledokombo. Kemudian dilakukan proses penyelidikan, bersama tim Resmob Jember. Diketahui ada aksi curat (pencurian dengan pemberatan) yang dilakukan dua orang pelaku yakni Jupriyanto dan Samsul Hadi," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono saat dikonfirmasi di mapolres, Rabu (5/6/2024).
Kedua pelaku melakukan aksinya di dua TKP berbeda. Di wilayah Kecamatan Balung 20 Mei 2024 kemarin, kemudian di Kecamatan Ledokombo 2 Juni 2024.
"Untuk aksinya yang di Kecamatan Ledokombo, kami berhasil mengamankan barang bukti 12 karung beras dengan berat masing-masing 25 Kg, linggis, dan alat mesin jahit karung beras," ungkapnya.
Dari aksi yang dilakukan kedua pelaku ini, lebih lanjut kata Harry, untuk menutupi aksinya dan mengelabui masyarakat.
Beras hasil curian itu, lanjutnya, dijual kembali kepada masyarakat dengan ukuran eceran. Seolah-olah sebagai beras subsidi pemerintah.
"Jadi menggunakan alat mesin jahit itu, beras hasil curian itu dijual lagi ke masyarakat dengan cara dibungkus lagi seukuran eceran dan dijahit rapi. Disebut sebagai beras subsidi pemerintah. Diketahui dari penyelidikan sementara, hasil jual beras curian itu. Di Balung dapatnya Rp 5,8 juta, dan di Ledokombo Rp 3,2 juta," bebernya.
"Kami juga amankan seorang saksi, yang diduga menerima adanya beras yang dijual kepadanya (penadah), tapi masih berstatus saksi untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagai tindak pidana curat," sambungnya.
Harry juga menambahkan, terkait kasus curat gudang beras itu. Kedua pelaku dikenal juga sebagai spesialis dan residivis kasus yang sama.
"Untuk pelaku Jupriyanto residivis 4 kali kasus serupa, dengan sekarang berarti 5 kali. Kemudian untuk Samsul Hadi juga sama residivis, 2 kali. Sama-sama pernah masuk lapas," ucapnya.
"Namun demikian saat ini masih kami lakukan pengembangan penyelidikan, dimungkinkan ada TKP lain. Mengingat kedua pelaku adalah residivis kasus yang sama (bobol gudang beras. Untuk ancaman hukumannya, kasus curat ini lebih dari 5 tahun," tutup Hari. (ari).