JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Dua pengedar narkoba jenis ganja di ciduk Reskoba Polres Malang. Pelaku berinisial BFJ (23) warga Kecamatan Batu, Kota Batu dan ASP (24) warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Penangkapan dua tersangka ini disertai dengan barang bukti ganja seberat dua kilogram, Selasa (4/6/2024).

Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Aditya mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berdasarkan keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya dan tim reskoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di satu rumah Jalan Panderman, Desa Oro-oro Ombo pada 20 Mei 2024.

“Polres Malang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kota Batu, tepatnya di Desa Oro-oro Ombo pada 20 Mei pukul 17.00 WIB,” jelas Aditya.

AKP Aditya menambahkan dalam penangkapan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja masing-masing seberat 2 kilogram dan 3,42 gram.

"Reskoba Malang dalam penangkapan ditemukan dua poket ganja seberat dua kilo gram dan 3,42 gram" tambahnya.

Selain itu, aparat juga menyita 20 ranting ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

"20 ranting ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api juga dua unit ponsel sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli narkoba," urainya.

Dia menerangkan bahwa dua kilo gram ganja tersebut di kemas dengan wadah plastik diberi lebel gula aren bertujuan untuk mengelabui petugas pengiriman barang.

“Dua kilogram ganja tersebut dikemas dalam wadah plastik dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman,” ungkap AKP Aditya.

Untuk diketahui ganja tersebut diduga dikirim dari Medan dan setiap transaksi, masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp75 ribu serta keleluasaan untuk menghisap ganja. Pelaku juga mengaku sering mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Ganja dikemas dalam plastik klip bening seberat 3 gram untuk dijual seharga Rp100 ribu.

Aditya menambahkan bahwa otak peredaran ganja bersumber dari narapidana di lapas bernama ucil.

“Sumber ganja ini berasal dari narapidana di Lapas atas nama Ucil yang menjadi otak sekaligus operatornya,” tambah AKP Aditya.

Terhadap para tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Yon/leh).