JATIMPOS.CO/PONOROGO - Kasus pembuangan mayat bayi di Dukuh Kaponan III, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku kasus pembuangan mayat bayi tersebut.
Hal itu disampaiakan Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM., saat konferensi pers di Halaman Mapolres Ponorogo terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi di Kaponan Mlarak Ponorogo, Rabu (5/2/2020).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa pada Selasa, (4/2/2020) satreskrim berhasil mengamankan empat orang terduga sebagai pelaku pembuang bayi.
" Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif hanya dua orang yang kita tetapkan tersangka. Mereka adalah kakek dan ayah dari bayi yang di buang, " Ungkap Kapolres Ponorogo.
Kedua tersangka masih keluarga sendiri yaitu kakek dan ayah dari bayi yang dibuang di saluran irigasi sawah pada Kamis, (30/1) lalu. Sehingga hanya berselang enam hari dari waktu ditemukannya mayat bayi, pelaku berhasil diamankan.
Lebih lanjut dia katakan, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dengan inisial K (66) adalah ayah dari ibu yang melahirkan dengan alamat desa Kaponan Mlarak Ponorogo.
Sementara tersangka kedua adalah pacar korban atau ayah dari bayi dibuang berinisial VA (19) warga desa Kaponan Mlarak Ponorogo.
" Para tersangka kita jerat dengan pasal 80 dan 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, " Pungkas Kapolres Ponorogo.(nur)