JATIMPOS.CO/SURABAYA - Lestari, wanita asal Kediri tersenyum bahagia ketika mendapat kabar dari Ditreskrimum Polda Jatim bahwa mobilnya yang hilang sudah ditemukan.

Lestari adalah salah satu korban pelaku curanmor yang hari ini turut hadir dalam kegiatan koferensi pers ungkap kasus Curanmor ( pemetik, penadah, pembuat dokumen palsu ) di halaman Mapolda Jatim, Rabu (05/02/2020).

Selain Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya Dirkrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kabidhumas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo.

Kapolda Jatim menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap tim Satgas Kejahatan Jalanan bekerja sama dengan Unit Jatanras Polda Jatim.

" Ibu Lestari adalah salah satu korban curanmor yang mobilnya honda Mobilio berhasil ditemukan tim Satgas Kejahatan Jalanan bekerjasama dengan unit Jatanras Polda Jatim, dan sesuai wujud Komitmen Polda Jatim yang akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maka ibu Lestari bisa langsung membawa pulang mobilnya Gratis tanpa dipungut biaya apapun ," terang Kapolda Jatim.

Menurutnya, Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap kasus curanmor di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) .
Kasus penadahan curanmor R2 dan R4 di Gresik dan Pasuruan , kasus Curanmor di Banyuwangi, kasus pemalsuan surat dan atau menggunakan dokumen palsu di Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto.

Terdapat tujuh orang tersangka yang berhasil di amankan dan masing masing punya peran yang berbeda, bagian pemetik AB (50)dan F(27) keduanya warga Jember , bagian pemalsuan dokumen STNK dan BPKB yaitu BSM (44) warga Kediri dan ES (34) warga Lamongan, bagian mencetak RF (37) warga Mojosari.

" Menurut keterangannya RF menjual perlembar STNK palsu seharga dua ratus ribu ," pungkas Luki.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 20 Ranmor roda 4, 22 sepeda motor, 1 unit komputer, Scaner, dan STNK palsu dari berbagai TKP di kota di Jawa Timur.

Tersangka penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, tersangka curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun , tersangka pemalsuan surat dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. (tri).