JATIMPOS.CO/SURABAYA - Tidak pernah terlintas dibenak SPR (46) warga Desa Krajan Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember harus meringkuk ditahanan Polda Jatim .

SPR ditangkap dirumahnya olehTim Unit V/Perjudian, Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim karena tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadah mobil curian.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo dan Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo serta Kanit V, Kompol Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (06/02/2020).

" Tersangka SPR menerima titipan mobil Daihatsu Xenia wama putih tahun 2013 nopol yang sudah terpasang B-2173-RB.
sekitar akhir bulan Januari 2020 yang diterima tersangka RS (DPO) sebesar Rp. 21.000.000. Saat itu, awal penyerahan kendaraan hanya dilengkapi dengan Fotokopi STNK NopoI N-1459-AG atas nama Sujatmiko, " jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie.

Menurutnya, tersangka SPR menerima titipan mobil tersebut untuk dijual kembali dengan harga diatas Rp. 21.000.000.

Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SPR berupa mobil Daihatsu Xenia wama putih tahun 2013 No.Pol : B-2173-RB; STNK No.Pol : N-1459-AG atas nama Sujatmiko, alamat Simpang Asteroid 2 RT 03 RW 04 Kel. Tlogomas Kec. Lowokwaru Kab. Malang.

Selain itu juga disita HP merk Oppo wama putih Simcard : 085233434433; satu unit mobil Mitsubishi Pajero wama abu-abu AE 1322 PN; satu unit mobil Toyota lnnova wama hitam L 1550 PP; Satu unit mobil Honda Stream wama abu-abu N 1565 GK; dan satu unit mobil Daihatsu Ayla wama putih W 1161 RU.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“ Anggota kami tetap memburu tersangka yang lain termasuk barang buktinya .Kasus ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa mendatangi Polda Jatim untuk menanyakan dengan syarat harus membawa dokomen kendaraan yang hilang. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya sepeserpun,” pungkas Perwira dengan tiga melati di pundak itu. (tri).