JATIMPOS.CO/JOMBANG - Polres Jombang merilis hasil tangkapan 88 orang tersangka kriminal hingga awal Pebruari 2020. Rinciannya, dari Satuan Reserse Kriminal 19 tersangka dari 14 kasus, dan dari Satuan Reserse Narkoba sebanyak 69 tersangka dari 59 kasus.
Hal tersebut diketahui saat pers rilis ungkap kasus di gedung Bhayangkara Mapolres, Jum’at (7/2/2020).
Kasat Reskrim, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, SH, S.Ik dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kasubag Humas, AKP Hariyono, Jumat (7/2/2020) mengatakan, Satreskrim Polres Jombang terhitung sejak tanggal 31 Januari sampai 7 Februari 2020 berhasil ungkap 14 kasus dengan 19 Tersangka.
Dari 14 kasus tersebut berasal dari Satreskrim Polres Jombang maupun Polsek jajaran. Dari 14 kasus diantaranya adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur, judi sebanyak 6 kasus, pencurian dan pemberatan 5 kasus dan ilegal logging 2 kasus yang terjadi di Kecamatan Kabuh dan Kecamatan Wonosalam Jombang.
"Kasus yang sempat menjadi perhatian adalah kasus persetubuhan anak dibawah umur, korban seorang siswi SMA disetubuhi Aldi F (16) warga Desa Balongsari Kecamatan Megaluh yang dikenalnya melalui Facebook.
Awalnya janjian bertemu, oleh tersangka korban diajak makan, jalan-jalan, dibelikan boneka kemudian dirayu agar mau berhubungan layaknya suami istri, tersangka juga menjanjikan apabila hamil akan dinikahi," ucap Hariyono didampingi KBO Reskrim Iptu Sujadi, S.Sos.
Lanjutnya, karena termakan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban bersedia untuk diajak ke rumah pelaku. Di rumah tersangka itulah korban disetubuhi satu kali. Tidak hanya itu, siswi kelas X SMA itu juga difoto dalam kondisi bugil oleh tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid, S.H., mengatakan, satuan Reserse narkoba berhasil ungkap kasus yakni dengan 69 tersangka dari 59 kasus.
"Kasus Narkotika 25 kasus dengan 31 tersangka dan okerbaya 4 kasus dengan 8 tersangka. Dan barang bukti yang disita 29,54 gram Sabu, pil dobel L 93.245 butir, pipet kaca 15 buah, korek api 13 buah, HP 31 unit, alat hisap 10 buah, timbangan 2 unit, uang 13.495.000, 5 plastik berisi sisa sabu dan 1 potongan kaca lampu berisi sabu dengan berat 3,27 gram. Dari kasus yang berhasil diungkap, ada 23 orang statusnya sebagai pengedar dan 14 orang sebagai pengguna," ucap Mukid.
Masih dikatakan Mukid, sedangkan dari Polsek jajaran berhasil ungkap 30 kasus dengan 32 tersangka. Kasus Narkotika 5 kasus dan 7 tersangka, untuk Okerbaya 25 kasus dengan 25 tersangka. Barang bukti Sabu 4,73 gram, Pil dobel L 6.473 butir, uang Rp 5.465.000, HP 20 unit, alat hisap sabu 3 buah, pipet kaca 5 buah, korek api 4 buah dan 12 plastik berisi sisa Sabu. Pengguna 7 orang dan pengedar 25 orang,” pungkas Mukid. (her)