JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Selama bulan Januari hingga 11 Februari 2020, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 7 kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) dan 9 kasus Tindak Pidana Narkotika.

Dari 7 kasus Pidum tersebut ada 9 laporan Polisi dengan 12 tersangka. Diantaranya 6 tersangka anak - anak dan 6 tersangka dewasa. Sementara dari 9 kasus Pidana Narkotika ada 12 tersangka, yaitu 2 tersangka sebagai pengedar dan 10 tersangka sebagai pengguna narkotika.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Madiun Kota, Selasa (11/2/2020).

" Pidum ada 9 laporan Polisi dengan 12 tersangka yaitu 6 anak - anak dan 6 dewasa. Untuk tindak pidana perjudian ada dua yaitu perjudian online dan togel. Kemudian ada penggelapan satu laporan Polisi dan selebihnya curat, " jelas AKBP R. Bobby Aria Prakasa kepada wartawan.

Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa memeriksa motor hasil curian para tersangka

------------------------------------------

Menurutnya, untuk curat dilakukan diperumahan yang dilakukan malam hari secara bersama sama, dalam satu kelompok ada 3 hingga 4 orang.

Sementara pencurian kotak amal ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku adalah anak - anak dan dewasa.

" Untuk pencurian kotak amal dilakukan ketika malam hari dengan masuk dalam Masjid pada waktu sepi dan lengah. Karena pelakunya anak - anak penanganannya tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap lanjut, " jelasnya.

Sementara untuk hasil ungkap Kasus tindak Pidana Narkotika dari 2 tersangka pengedar dan 10 tersangka pengguna narkotika, Sat Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 3,63 gram sabu sebagai barang bukti.

Lebih lanjut dia katakan, terhadap 2 tersangka pengedar narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap 10 tersangka pengguna narkotika dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Para tersangka kasus narkoba ini jaringan masih lokal Madiun, mereka ada yang residivis dan pengedar. Kita akan terus berupaya meminimalkan angka tindak pidana narkoba di Kota Madiun, " pungkasnya. (jum).