JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Seorang pria berinisial "F" (23) warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial "A" (14), yang merupakan adik iparnya sendiri.

Wakil Kepala Polres Pamekasan, Kompol Andy Pornomo, menjelaskan bahwa kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/S/144/VII/2024/SPKT/Polres Pamekasan Polda Jawa Timur, tanggal 1 Juli 2024, dengan pelapor berinisial "A".

Menurut Kompol Andy, tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh F ini terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024. Insiden tersebut pertama kali terjadi ketika korban "A" ikut melihat pengajian bersama tersangka.

"Tersangka 'F' mengantar korban 'A' saat pulang dari pengajian. Namun, sebelum sampai ke rumah, tersangka berhenti di semak-semak yang gelap dan melancarkan aksinya," ujar Andy saat menggelar konferensi pers, Jumat (02/08/2024).

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada korban. Aksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam waktu yang berbeda, hingga korban hamil 7 bulan.

Andy menambahkan bahwa tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada tanggal 3 Juli 2024. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju wanita lengan panjang berwarna cokelat bermotif kotak-kotak, dan 1 buah rok panjang wanita berwarna cokelat.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," pungkasnya.(did)