JATIMPOS.CO//PROBOLINGGO – Polemik ditemukannya jasad wanita di salah satu hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap. Hal ini dibuktikan setelah polisi telah menangkap DS (39) dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Korban M (36), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo, kehilangan nyawanya akibat kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigen, menyebabkan korban mati lemas pada Minggu (4/8/2024).
“Terkait dengan kasus yang terjadi di Tongas kemarin, Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan proses otopsi pada korban,” terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, Rabu (07/08/2024) sore.
Kapolres mengatakan bahwa polisi telah mengamankan DS (39), seorang warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan teman check-in korban.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memeriksa secara rinci hasil otopsi korban, Polres Probolinggo Kota menetapkan DS sebagai tersangka. Meskipun sampai saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, hal itu tidak menjadi masalah,” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkapkan bahwa hasil otopsi menunjukkan adanya bekas benturan di kepala dengan benda keras, yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah di otak.
Selain itu, ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru-paru sehingga korban mati lemas.
“Rumor tentang korban sedang hamil tidak benar. Kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil,” tandasnya.
Menurut pengakuan tersangka, DS dan M berkenalan melalui media sosial Facebook sekitar dua tahun yang lalu. Hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya mereka menjalin hubungan.
“Pada hari kejadian, korban dan DS memang berjanji untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka langsung menuju hotel di Kecamatan Tongas. DS mengaku sudah menikah siri dengan korban sejak satu tahun yang lalu,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka, dia panik setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia. Dia bergegas ke rumah kepala desa untuk melaporkan kejadian ini.
"DS bingung dan panik. Sekitar jam 17.00, dia meninggalkan hotel dan korban tanpa memberi tahu petugas hotel, dan langsung melapor kejadian ini ke kepala desa. Setelah itu, kepala desa mendatangi TKP dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar nomor 29," jelas Kasihumas.
Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan bahwa DS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (Sf)