JATIMPOS.CO//KAB. TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat merek Daihatsu Grandmax, Nopol N 8473 BC, yang bermuatan tembakau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku, AN (36), yang beralamat di Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

Dari hasil penyidikan, terduga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan pencurian satu unit mobil Grandmax yang bermuatan tembakau milik korban, Abdul Rohman (43), warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, pada tanggal 30 Juli 2024.

"Selain itu, tersangka juga telah melakukan pencurian tembakau milik Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, pada tanggal 3 Agustus 2024 kemarin," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Moh Nur, menjelaskan secara rinci bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya. Tersangka terlebih dahulu melakukan survei dan mengetahui bahwa korban adalah bos tembakau.

Sasaran pelaku sebenarnya adalah mencuri tembakau, namun karena tembakau berada di dalam mobil dan pelaku mengetahui bahwa kunci mobil masih menancap serta pintu mobil tidak dikunci, pelaku membawa kabur mobil yang berisi muatan tembakau tersebut.

Pelaku kemudian memarkirkan mobil korban di salah satu parkiran masjid di wilayah Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

"Setelah memarkirkan mobil korban, pelaku membawa tembakau tersebut dan menitipkannya kepada temannya dengan alasan akan menjual tembakau tersebut namun masih mencari pembeli terlebih dahulu sehingga teman pelaku percaya," jelasnya.

Setelah itu, pelaku kembali ke sekitar TKP untuk mengambil sepeda motornya dan pulang ke rumahnya. "Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB," tambahnya.

Setelah mengamankan pelaku, Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pakel kembali melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan roda empat milik korban dalam keadaan kunci hilang di halaman masjid di wilayah Desa Semarum, Kecamatan Durenan, dengan kondisi muatan tembakau yang sudah hilang. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengembangan kasus, Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku juga melakukan pencurian tembakau sebanyak 8 godor milik warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Di TKP Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, pelaku mencuri tembakau sebanyak 8 godor dengan menaruhnya di srandul sepeda motor miliknya dan kemudian dibawa kabur," ulasnya.

Keesokan harinya, pada Minggu, 4 Agustus 2024, pelaku menjual 8 godor tembakau tersebut ke pengepul yang biasanya membeli tembakau korban dengan rincian 4 godor tembakau yang masih bagus ditawarkan seharga Rp 55.000 dan 4 godor tembakau yang kurang bagus ditawarkan seharga Rp 45.000, totalnya senilai Rp 400.000.

Pembeli yang mengenali tembakau tersebut kemudian menghubungi korban untuk memastikan bahwa 8 godor tembakau tersebut milik korban. Setelah dipastikan benar, korban mendatangi pembeli dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campurdarat hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain: Di TKP Pakel: 1 unit Daihatsu Grandmax warna putih Nopol N 8473 BC, 5 sak tembakau kering seberat kurang lebih 2 kwintal, uang tunai Rp 200.000. Di TKP Campurdarat: 4 godor tembakau kering (8 plastik bening), uang tunai Rp 392.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (san)