JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil menangkap 12 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Madiun Kota ini ditangkap di masing-masing tempat yang berbeda.
Satu diantaranya adalah oknum ASN Pemkot Madiun berinisial HK (38) warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar yang ditangkap Polisi pada Senin (16/9/2024) malam yang kepergok mengambil paket yang diduga narkoba jenis sabu di Jalan Serayu Kota Madiun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dalam pers rilis di Mapolres Madiun Kota pada Kamis (26/9/2024).
"Kali ini lumayan banyak tangkapan atau penegakan hukum di bidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang, ada 9 laporan Polisi dengan total 12 tersangka, dengan barang bukti 38,4 gram sabu dan 25 butir pil ekstasi," jelas AKBP Agus Dwi Suryanto.
Peran dari para pelaku ini, menurutnya berbeda-beda, ada yang menjadi kurir, pemakai, hingga pengedar.
"Semoga apa yang kita lakukan dalam proses penegakan hukum ini bisa memberikan efek jera kepada para tersangka atau siapapun yang melakukan perbuatan menyimpang atau perbuatan yang melawan hukum," jelasnya.
Sementara itu, terkait oknum ASN Pemkot Madiun yang terlibat kasus narkoba, berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif sebagai pemakai.
"Kalau status sebagai pengedar ini masih dalam proses pendalaman dan pembuktian berdasarkan barang bukti yang berhasil kita amankan," ungkapnya.
Terkait keterlibatan oknum ASN Pemkot Madiun tersebut pihak Polres Madiun Kota juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Madiun, sehingga dipastikan tidak ada intervensi dengan siapapun terkait penanganan kasus narkoba tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Agus Dwi Suryanto menyampaikan, kepada tersangka penyalahgunaan narkotika ini bakal dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal 800 juta maksimal 8 miliar. (jum).