JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Satlantas Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang melibatkan Mobil Toyota Avansa yang menabrak pejalan kaki di di depan Sate Pak Tukri Jl. S. Parman Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada 16 Agustus 2024.

Pengemudi Mobil Toyota Avansa sebagai tersangka adalah LK (56) warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang berdomisili di Jl. Jatisiwur, Kecamatan Taman Kota Madiun. Sedangkan korban tabrak lari yaitu SG (55) warga Jl. Sadana Mulya Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, laka lantas yang melibatkan Mobil Toyota Avansa tersebut melaju dari arah Utara menuju ke Selatan di Jl. S. Parman Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Mobil itu bermaksud berpindah lajur ke sebelah kanan, namun sesampainya di TKP menabrak pejalan kaki yang berjalan menyeberang dari sisi Barat menuju ke sisi Timur di jalan yang sama.

"Kemudian Mobil Toyota Avansa yang dikemudikan tersangka tersebut tetap melaju ke arah Selatan di jalan yng sama dan akibat kecelakaan tersebut pejalan kaki mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Kota Madiun," jelas Kapolres Madiun Kota dalam pers rilis di Mapolres Madiun Kota pada Kamis (26/9/2024).

Lebih lanjut dia katakan, kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah petugas unit Gakkum melakukan pencarian data rekaman CCTV di lokasi kejadian guna menemukan identitas pengemudi dan kendaraan yang diduga pelaku tabrak lari tersebut.

Selain itu, Satlantas Polres Madiun Kota juga bekerjasama dengan Jasa Marga Tol JNK Madiun, Dishub Kota Madiun dan Bank Mandiri Kota Madiun serta beberapa saksi dari masyarakat yang mengenal pemilik kendaraan tersebut.

"Akhirnya pada 30 Agustus 2024 pelaku serta kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan tabrak lari tersebut tertangkap, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Madiun Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Karena kelalaian pengemudi Mobil Avansa sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang mengalami luka berat dan tabrak lari, tersangka bakal dikenakan Pasal 310 (3) Sub Pasal 310 (2) dan Pasal 312 Jo Pasal 231 ayat (1) huruf a,b,c dan Pasal 106 ayat (2) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan ancaman pidananya sesuai Pasal 310 ayat 3 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta. Sementara sesuai dengan Pasal 312 terancam pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta. (jum).