JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Momentum tanggal cantik 20-02-2020, tampaknya menjadi hari istimewa untuk melangsungkan akad nikah. Hal tersebut juga menjadi dambaan seorang pemuda yang terjerat kasus hukum, berinisial AE, (20) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yang sedang ditahan karena kasus pencurian di ruang tahanan Polres Bojonegoro.


Meski menjalani proses hukum dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tidak memupuskan niat pemuda ini untuk menikahi seorang gadis pujaan hatinya berinisial ER, (21), warga Kecamatan Sugihwaras. Keduanya dipertemukan dalam ikatan hubungan suci di Masjid Al-Ikhlas Polres Bojonegoro, pada hari Kamis, (20/02/2020) pukul 09.00 WIB untuk melangsungkan pernikahan atau akad nikah.

“Keduanya sekarang sudah sah menjadi pasangan suami istri dengan pengawalan dan pengamanan dari petugas Kepolisian,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH.

Prosesi akad nikah tersebut dipimpin oleh penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sugihwaras, Ali Musthofa, disaksikan oleh saksi dari keluarga kedua mempelai.

Turut hadir dan menyaksikan prosesi pernikahan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH dan sejumlah pejabat utama Polres Bojonegoro, serta sejumlah kerabat dari kedua mempelai.

Penghulu dari KUA Kecamatan Sugihwaras,  Ali Musthofa,  sebelum menikahkan kedua mempelai, dirinya memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan menerima kekurangan pasanganya.

“Setelah menikah, kalian harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya,” tutur  Ali Musthofa        .

Ali Musthofa,  juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orang tua masing-masing, dan kepada orang tua dari pasangannya.

Sementara itu, AKBP M. Budi Hendrawan,usai pelaksanaan akad nikah tersebut kepada sejumlah awak media yang hadir menuturkan, bahwa kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bojonegoro tersebut sesuai permintaan dari tersangka yang mengajukan hak-haknya, yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan dan Polres Bojonegoro mefasilitasi.

“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.

Kapolres Bojonegoro menambahkan, bahwa tersangka AE, (20) saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara curas, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.

“Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tutur Kapolres. Diakhir keterangannya, Kapolres Bojonegoro kembali menegaskan bahwa dalam proses penahanan terhadap tersangka, pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari tersangka.

“Legalitas dan legitimasi daripada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan, kita fasilitasi,” pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim ke jatimpos.co.

Di tempat yang sama, saat ditemui usai melangsungkan pernikahannya, AE dengan muka berseri-seri mengaku merasa lega.

"Saya juga tidak menyangka bakal menikah dengan kondisi seperti ini. Gara-gara perilaku saya jadi seperti ini, tapi tetap harus saya syukuri karena diberi kesempatan untuk menikah," ujar AE.  (met)