JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Dalam kurun waktu Januari 2020, jajaran Polresta Mojokerto berhasil ungkap 26 kasus Narkoba dengan mengamankan 35 Tersangka, Dua diantaranya adalah wanita. Hal ini disampaikan Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, saat Gelar Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Jumat (14/02/2020).
Dalam Konferensi pers tersebut. Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, dengan di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto menerangkan, bahwa dari 26 kasus tersebut merupakan kerja keras dari Satresnarkoba sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka. “Dari 35 tersangka tersebut terdapat 2(dua) orang Perempuan dan 33 (tiga puluh tiga) orang Laki-laki, yang kesemuanya berperan sebagai Pengecer/pengedar,” terangnya.
Adapun barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari 35 tersangka tersebut antara lain: 19,39 Gram Narkotika jenis SABU, 25.248 butir tablet/pil doubel L, Uang Tunai Rp. 3.315.000. 1 unit Timbangan electrik, 10 (sepuluh) unit Alat penghisap SABU, dan 26 unit HP berbagai merk.
Semua tersangka Narkotika dipersangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 4 tahun.
Untuk tersangka Doubel L di persangkakan melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil doubel L tanpa izin edar Ancaman hukuman penjara paling lama 15 thn Denda paling banyak Rp. 1,5 milyar.
”Rata-rata para tersangka dalam mengedarkan Narkotika tersebut dikemas dengan istilah PAHE atau paket hemat, per paket klip SABU berat 0,25 gram di jual dengan harga Rp. 500.000 – 750.000. sedangkan tablet doubel L di jual per 10 butir seharga Rp.25.000. Penjualannyapun kepada jaringannya masing-masing yang sudah terkordinir.
Dari jumlah barang bukti Narotika jenis SABU yang berhasil diamanakan yaitu 19,39 gram kalau di kurs kan dengan Rupiah setara dengan Rp. 29,39 juta karena per gramnya rata-rata Rp.1.500.000. sedangkan tablet doubel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp. 63 juta,” jelas Waka Polresta
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya semua tersangka saat ini menjalani Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto,
”Atas perbuatannya tersebut semua tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku, dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar atau mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, KAMI JAMIN KERAHASIAAN IDENTITAS ANDA,” pungkas Wakapolresta Hanis Subiyono. (din)