JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Satu pelaku spesialis makelar/perantara rental mobil atau tindak pidana penipuan dan penggelapan beserta 17 barang bukti diungkap Kepolisian Resort Bojonegoro Jawa Timur, saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Jumat (21/02/2020).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH membeberkan,
dari tiga pelaku penggelapan mobil rental, satu orang berinisial NHR, (33), warga RT 09, RW 02 Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut, lalu untuk dua pelaku lainnya masih DPO (daftar pencarian orang).
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menyewa/merental mobil selanjutnya digadaikan ke orang lain. Satu unit mobil yang dirental tersebut lalu digadaikan dengan nilai antara Rp 15.000.000 sampai Rp 50.000.000.
“Kendaraan-kendaraan yang digadaikan ada yang di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan ada yang di Kabupaten Blora Jawa Tengah. Tak hanya mobil, tersangka NHR ini juga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 160.000.000,” paparnya lagi.
Kronologisnya berawal dari laporan korban,selanjutnya petugas Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan, dan pencarian barang bukti, ternyata ada beberapa orang telah menjadi korban, selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku NHR di rumahnya Desa Mojosari beserta barang bukti berupa 17 mobil yang digelapkan.
“NHR ini adalah pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mobil, setelah itu mobil digadaikan ke orang lain,” tuturnya.
Ditambahkan, dari 17 mobil yang disewa dan digadaikan oleh tersangka, semuanya adalah milik orang yang dikenal bahkan ada yang milik tetangganya sendiri. Ada yang disewa secara harian ada juga yang bulanan. Dari keterangan para pemilik mobil yang dihadirkan, rata-rata korban percaya karena tersangka merupakan orang yang sudah dikenal. Saat awalnya membawa mobil pembayarannya juga teratur, sehingga tidak ada kecurigaan.
“Saat ini pelaku spesialis penggelapan mobil rental lepas kunci telah diamankan. Guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan acaman pidana penjara empat (4) tahun,” tegasnya.
Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya pada warga yang memiliki mobil atau usaha rental mobil, untuk tetap waspada dengan adanya modus seperti ini.
Seusai pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka NHR ini. Selanjutnya dilakukan penyerahan barang bukti mobil kepada para pemilik (korban).
Salah seorang korban bernama Widodo warga Desa Mojosari yang juga tetangga pelaku, merasa lega dua kendaraan, telah diketemukan dan dikembalikan utuh. “Terima kasih kepada Bapak Kapolres Bojonegoro beserta jajaran, yang telah bekerja optimal dan mengungkap kasus penggelapan mobil. Setelah ini akan tetap menyewakan kendaraan namun tidak lepas kunci dan dengan sopir yang saya percayakan sebab masih trauma,” ujarnya lega. (met)