JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Petugas Satgas Anti Judi Pilkades Gelombang III berhasil mengamankan dua pelaku judi Pilkades di dua Kecamatan. Petugas berhasil menangkap tersang judi tersebut saat jelang Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2020 yang telah digelar beberapa hari lalu.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dari tangan pelaku. Sehingga pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak ini pada hari Rabu 19/02/2020 berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
“Alhamdulillah semua ini berkat doa dan dukungan seluruh masyarakat Bojonegoro,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH kala pers rilis di halaman depan Polres, Jum’at, (21/02/2020).
Bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa petugas berhasil menangkap serta mengamankan dua pelaku perjudian (taruhan pilkades) di tempat yang berbeda. Pelaku berinisial PRM alias Kecenk ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Margomulyo, dan STR ditangkap di wilayah Kecamatan Gondang. Dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan alat bukti sejumlah uang dengan nilai yang sama, masing-masing Rp 6.000.000.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Kata Kapolres Bojonegoro ini, setelah bertransaksi terjadi kesepakatan kemudian menunggu lawan taruhannya, namun saat menunggu lawannya, pelaku terlebih dulu ditangkap Satgas Anti Judi Pilkades Polres Bojonegoro.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK, MH. (met)