JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Tiga anggota komplotan pencurian spesialis kabel Telkom yang beroperasi di pinggir-pinggir jalan ditembak oleh Petugas dari Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro.
“Pasalnya tiga dari empat anggota komplotan ini melawan saat akan diamankan oleh petugas. Selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besar, 1 sak kabel tembaga, 1 sak kupasan kabel, 1 buah palu dan 1 buah gergaji,” seru Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat konferensi pers di halaman depan Polres Bojonegoro, Jumat(21/02/2020).
Komplotan ini berjumlah tujuh orang, empa t anggota yang ditangkap adalah WRN (58), warga Desa Kliteh, Kecamatan Malo, SDN, (42), warga Ciputat, Tangerang selatan, HP (44), warga Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi dan KB (34) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sedangkan tiga anggota komplotan lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni MRY, (43) warga Kecamatan Dander, Bojonegoro, Asep (35) warga Tangerang dan GM (40) alamatnya belum di ketahui.
Kapolres kembali menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan dari PT. Telkom pada tanggal 13-12-2020 kepada anggota Polsek Padangan atas hilangnya kabel telkom di pinggir jalan Raya Padangan – Ngawi turut Dusun Pengkok, Desa / Kecamatan Padangan. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi anggota komplotan pelaku pencurian tersebut dan mengamankan empat tersangka tersangka itu.
Modus komplotan yang telah menggasak kabel telkom di enam lokasi di Bojonegoro dan satu di Lamongan ini, malam harinya para anggota komplotan ini mengincar kabel telkom yang terpasang di pinggir jalan, selanjutnya menggunting kabel tersebut dan menggulungnya. Selanjutya para pelaku mengelupas kabel dari kulitnya untuk mendapatkan kabel tembaga kapasitas 100 pair yang ada didalamnya. Setelah itu kabel tembaga dijual ke pengepul barang dengan harga Rp. 60 ribu/kilogramnya.
“Para pelaku mempunyai tugas masing-masing” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, yang bertugas menggunting kabel adalah SDN dan MRY sementara SDN, HP, WRN dan KB bertugas sebagai penggulung kabel, sementara GM sebagai sopir.
Atas perbuatanya para tersangka ini, polisi mensangkakan dengan pasal 363 ke 3e dan 4e Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. (met)