JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Teka – Teki Pembunuhan anak di bawah umur Ardio William Oktafiono alias Dio (13) warga Desa Ketemas dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang mayatnya ditemukan warga di sungai bawah jembatan Gumul Alas Jati Desa Mojorejo Kecamatan Kemlagi pada tanggal 30 Januari 2020 berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mojokerto.
Keberhasilan ungkap kasus pembunuhan itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto SH, SIK saat gelar pers Rilis di ruang Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Rabu (26/2/2020).
Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto dengan didampingi Humas Polresta Mojokerto Iptu Sukatmanto dan Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warroka, SH. pelaku pembunuhan terhadap Dio (13) adalah kakak beradik dan masih tetangga korban. Mereka diringkus Minggu (23/2/2020) di rumahnya.
”Pelaku pembunuhan yakni TS (19) dan IS (17), mereka berdua merupakan kakak beradik tetangga korban, yakni satu desa dengan korban, warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kab. Mojokerto,” terang Kapolresta Mojokerto.
Masih Keterangan Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, motif pembunuhan adalah dendam, karena adik pelaku yang masih teman sekolah korban pernah dipukul oleh korban.
Kronologinya, Ad (masih jelas 4 SD) merupakan saudara kandung dari TS dan IS, sedangkan AD ini adalah teman sekolah Dio (korban yang masih yang masih kelas 4 SD ) pada tanggal 26 Januari 2020. AD adik pelaku dipukul oleh Dio (korban), kemudian AD laporan ke kakaknya IS dan TS. Akhirnya para pelaku akan membalaskan dendam adiknya untuk memukul Dio.
”Akhirnya tanggal 29 Januari 2020 para pelaku TS dan IS Berboncengan menjemput Dio karena pelaku dan korban sudah saling kenal, Dio tak merasa curiga diajak naik motor oleh pelaku dengan berboncengan tiga, posisi korban diapit di tengah pelaku, bahkan di tengah jalan kendaraan pelaku kehabisan bensin, tak punya uang akhirnya pelaku menjaminkan hp pada pedagang bensin,” jelas Kapolresta Mojokerto.
Sampai di jembatan Gumul Alas Jati Desa Mojorejo Kecamatan Kemlagi. Malam hari sekitar pukul 23.10 WIB, korban dianiaya dengan cara dicekik lehernya dan kepalanya dibentur benturkan gapura jembatan dan ditusuk ranting bambu, akhirnya korban meninggal dunia.
”Berdasarkan hasil visum korban meninggal disebabkan penganiayaan dengan dicekik dan dibenturkan benda tumpul,” terangnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto dari tangan pelaku pembunuhan. Ialah Satu unit Sepeda Motor Jenis Jupiter, sebuah Hp merk Xiomi, sandal jepit kaki kiri, dan sepotong ranting bambu.
”Pelaku TS (19) ini yang kami hadirkan acara Pers Rilis, sedangkan pelaku satunya IS (17) masih di bawah umur tidak kami hadirkan. Dan para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Mojokerto. (din)