JATIMPOS.CO/MADIUN - Sat Res Narkoba Polres Madiun berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka itu diantaranya, Septian Navy Putra (22) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun , Heri Subagio (44) warga Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan, Kartoharjo, Kota Madiun dan Cundoko Seno Prasetyo (43) warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, kasus ini merupakan hasil ungkap Sat Res Narkoba Polres Madiun dalam satu minggu terakhir. Dari hasil ungkap kasus tersebut berhasil diamankan sabu seberat 15,54 gram dengan tiga orang tersangka.
Selain itu petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, 1 unit sepeda motor merk yamaha jenis fino Nopol AE 3625 HQ dan 1 unit telepon seluler.
" Menurut pengakuan dari para tersangka ini sabu tersebut dia beli dengan harga 100 hingga 350 ribu dari seseorang, dan para tersangka menggunakan barang haram tersebut untuk menambah stamina diwaktu kerja, " jelas AKBP Eddwi Kurniyanto dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Selasa (25/02/2020).
Lebih lanjut dia katakan, ketiga tersangka diamankan oleh petugas dari tiga tempat yang berbeda. Tersangka Cundoko Seno Prasetyo diamankan dari dalam sebuah ruko potong rambut di Kecamatan Mejayan, Heri Subagio diamankan di jalan umum Desa Sidorejo Kecamatan Wungu, dan Septian Navy Putra diamankan didepan sebuah toko di Desa Jatisari, Kecamatan Geger.
” Dua tersangka kami tangkap berdasar informasi masyarakat, satu tersangka merupakan target yang sudah lama kita pantau, kemudian kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, kemudian kami lakukan penangkapan, " jelasnya.
Terhadap para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit 800 ribu rupiah, paling banyak 800 juta rupiah. (jum).