JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Polresta Sidoarjo melalui unit pidsus satreskrim berhasil menangkap produsen pupuk palsu merk TSP 46 sebanyak 22 Ton di Jalan Arteri Porong Sidoarjo.


Tersangka yang diamankan atas nama Abdul Rochim (67) Warga asal Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang hendak mengirim pupuknya ke luar daerah luar Jawa.

"Tersangka ini mengaku sudah 14 tahun produksi pupuk palsu ini, mayoritas di pasarkan ke daerah Bali dan Sumatera," ungkap Kombes Pol Sumardji kepada awak media, Selasa (25/02/2020).

Tersangka Abdul Rochim ini memproduksi pupuk ini berdasarkan asumsi pribadinya yang dibantu sama keluarganya. Jadi bahan yang di gunakan itu Dolumit dan Karbon yang dicampur dan kemudian di jual di pasaran.

"Kalau musim tanam tersangka bisa produksi 1 Truk yang dibantu juga sama keluarganya, dan kemudian dijual dengan harga 50 ribu per satu sak. Dengan omset sekitar 250 juta pertahun," tambahnya.  

Dalam operasi ini Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk merk Hino Nopol BE-9443-CO yang bermuatan pupuk TSP sebanyak 440 sak atau 22 ton, satu unit mesin penggiling dan 2,1 Ton Karbon dan 14,6 Ton Dolomit sebagai bahan baku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini dikenakan pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU No, 03 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (zal)